Ringkasan Izin Prakerja untuk Merekrut Pekerja E-9

Sistem Izin Kerja di Korea Selatan

Sistem Izin Kerja (EPS) memungkinkan usaha kecil dan menengah (UKM) di Korea Selatan, yang kesulitan mencari pekerja lokal, untuk secara legal merekrut pekerja asing non-profesional melalui izin kerja yang dikeluarkan oleh pemerintah (visa E-9). Diperkenalkan pada Agustus 2004 untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja akibat rendahnya angka kelahiran dan populasi yang menua, EPS bertujuan untuk mengelola masuknya pekerja asing ke Korea Selatan secara sistematis agar tercipta keseimbangan dalam pasokan tenaga kerja dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara. Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja, Kementerian Kehakiman, dan Korea Industrial Human Resources Corporation adalah lembaga utama yang mengawasi sistem ini.

1. Prinsip Fundamental Sistem Izin Kerja

EPS mengutamakan perlindungan kesempatan kerja bagi pekerja lokal sambil memperbolehkan penggunaan tenaga kerja asing. Pemberi kerja harus mengajukan izin kerja secara langsung sebelum merekrut pekerja asing, yang memastikan bahwa undang-undang ketenagakerjaan, termasuk Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, diterapkan secara adil kepada pekerja lokal dan asing tanpa diskriminasi yang tidak semestinya. Berdasarkan ‘Prinsip Pencegahan Pemukiman’ untuk pekerja migran non-profesional, kegiatan pekerjaan diizinkan untuk periode maksimum 4 tahun dan 10 bulan, dimulai dengan periode pekerjaan awal selama 3 tahun setelah mendapatkan persetujuan ulang.

2. Status Operasional Terkini dari Sistem Izin Kerja

Hingga tahun 2023, Korea Selatan mengambil tenaga kerja dari total 16 negara, termasuk Filipina, Mongolia, Sri Lanka, Vietnam, Thailand, dan Indonesia. Visa E-9 hanya diberikan kepada pekerja asing yang telah lulus ujian bahasa Korea yang diadakan di negara mereka, untuk memudahkan adaptasi mereka ke kehidupan di Korea Selatan. Pada bulan Desember, Tajikistan ditetapkan sebagai negara ke-17 yang berpartisipasi dalam EPS.

3. Pengajuan dan Penerbitan Izin Kerja oleh Perusahaan Korea

1). Persyaratan untuk Mengeluarkan Izin Kerja

Untuk mendapatkan izin kerja, usaha harus memenuhi kriteria berikut:

  • Upaya Perekrutan Lokal: Pemberi kerja harus menunjukkan bahwa mereka telah berusaha untuk merekrut pekerja lokal selama setidaknya 7 hari dengan mengajukan permohonan pekerjaan melalui WorkNet sebelum mengajukan izin.

  • Tidak Ada Penyesuaian Pekerjaan: Pemberi kerja tidak boleh memindahkan pekerja lokal dari posisi mereka mulai 2 bulan sebelum pengajuan izin hingga izin tersebut dikeluarkan.

  • Tidak Ada Keterlambatan Upah: Pemberi kerja tidak memiliki riwayat keterlambatan pembayaran upah.

  • Pendaftaran Asuransi: Pemberi kerja harus terdaftar dalam asuransi ketenagakerjaan dan asuransi kecelakaan kerja (tidak termasuk mereka yang tidak terdaftar dalam Undang-Undang Asuransi Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Asuransi Kompensasi Kecelakaan Kerja).

  • Kewajiban Asuransi Tambahan: Bagi pemberi kerja yang sudah mempekerjakan pekerja asing di bawah EPS, mereka harus memiliki asuransi aliran dan asuransi jaminan keterlambatan upah.

2). Periode dan Metode Pengajuan Izin Kerja

  • Pengajuan Izin Kerja Baru: Pengajuan baru biasanya diumumkan setiap kuartal, dengan empat kesempatan untuk mendaftar setiap tahun. Permohonan hanya bisa diajukan dalam periode yang ditentukan ini.

  • Pengajuan untuk Pekerja yang Ada: Pekerja asing yang sudah berada di Korea Selatan dan ingin mengganti pemberi kerja dapat mengajukan izin di kantor ketenagakerjaan dan tenaga kerja setempat sesuai kebutuhan.

  • Metode Pengajuan:

  • Kunjungan Langsung: Permohonan dapat disampaikan dengan mengunjungi kantor ketenagakerjaan dan tenaga kerja setempat secara langsung.

  • Pengajuan Daring: Permohonan juga dapat diajukan secara online melalui situs Employment 24; namun, pelamar baru harus awalnya mengunjungi kantor secara langsung untuk memverifikasi dan mendaftarkan informasi tempat kerja mereka.

Untuk informasi lebih lanjut tentang jadwal pengajuan izin kerja baru, silakan merujuk ke situs web majikan EPS atau pengumuman dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja.

3). Kriteria Penerbitan Izin Kerja Baru (Sistem Poin)

  • Kriteria Evaluasi: Tingkat kebutuhan akan tenaga kerja asing dan praktik teladan dalam merekrut pekerja asing dievaluasi, dan izin dikeluarkan secara berurutan kepada usaha yang mendapatkan skor lebih tinggi.

  • Metode Pemberitahuan: Jadwal penerbitan izin kerja akan dikomunikasikan melalui SMS ke nomor ponsel yang diberikan saat pengajuan.

  • Detail Sistem Poin: Kriteria penilaian yang lebih rinci dapat dirujuk di WorkNet (www.work24.go.kr) atau EPS (www.eps.go.kr).

Kunjungi EPS | Ajukan Permohonan Konsultasi Daring