π Apa itu Sistem Izin Kerja untuk Tenaga Kerja Asing?
Sistem Izin Kerja untuk Tenaga Kerja Asing memungkinkan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk secara legal mempekerjakan pekerja asing ketika mereka tidak dapat menemukan tenaga kerja domestik yang sesuai. Program ini beroperasi berdasarkan Undang-Undang tentang Penyerapan Tenaga Kerja Asing (Undang-Undang No. 18929, diubah pada 10 Juni 2022, dan diberlakukan pada 11 Desember 2022). Seluruh prosesβmulai dari pemilihan pekerja asing hingga pengenalan dan penempatanβdikelola oleh pemerintah dan organisasi publik untuk memastikan transparansi.
[adsense]
π Definisi Tenaga Kerja Asing
Tenaga kerja asing didefinisikan sebagai seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan Korea Selatan dan menawarkan jasa untuk imbalan di dalam wilayah Korea Selatan.
β Namun, warga Korea yang tinggal di luar negeri (seperti mereka yang telah memperoleh tempat tinggal asing) tidak dianggap sebagai tenaga kerja asing menurut definisi ini.
π Sanksi untuk Pekerjaan Ilegal
Jika majikan mempekerjakan pekerja asing yang tidak memiliki izin kerja yang sah, mereka dapat menghadapi hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda hingga 30 juta KRW. Demikian pula, majikan yang tertangkap mempekerjakan pekerja asing secara ilegal juga dapat dikenakan sanksi yang sama. Oleh karena itu, untuk dapat bekerja di Korea Selatan, individu asing harus memiliki visa kerja yang sah sesuai dengan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi.
π Industri dan Perusahaan yang Diizinkan untuk Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Hingga tahun 2024, Sistem Izin Kerja untuk Tenaga Kerja Asing berlaku untuk tujuh sektor berikut:
β Sektor yang Memungkinkan Mempekerjakan Pekerja Asing:
- Manufaktur (kurang dari 300 karyawan atau modal kurang dari 8 miliar KRW)
- Pertanian dan Peternakan
- Kehutanan
- Pertambangan
- Perikanan (untuk kapal di bawah 20 ton)
- Konstruksi
- Sektor layanan tertentu
π Perusahaan di sektor-sektor ini dapat mempekerjakan pekerja asing dari 17 negara yang telah menandatangani MOU dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja, asalkan pekerja tersebut lulus Ujian Kemampuan Bahasa Korea (EPS-TOPIK) yang diselenggarakan oleh Korea Industrial Human Resources Corporation.
β Catatan Penting: Sebelum mempekerjakan pekerja asing, majikan harus terlebih dahulu menunjukkan upaya untuk mencari kandidat domestik. Izin kerja untuk tenaga kerja asing hanya dapat diajukan jika terdapat upaya yang tidak berhasil untuk mempekerjakan secara lokal.
π Prosedur Mempekerjakan Pekerja Asing
Untuk mempekerjakan pekerja asing, Anda harus mengikuti tujuh langkah berikut:
- Pekerja asing harus lulus ujian EPS-TOPIK.
- Mendaftar dalam daftar pencari kerja untuk pelamar asing.
- Menyusun kontrak kerja.
- Mendapatkan visa (VISA).
- Mendaftarkan pekerja asing setelah masuk.
- Menyelesaikan pelatihan kerja yang wajib.
- Mulai bekerja.
π Durasi Kerja:
- Masuk Awal: Hingga 3 tahun
- Kasus Khusus Penempatan Kembali: Hingga 4 tahun 10 bulan
π Visa E-9 vs Visa H-2 (Izin Kerja Umum vs Izin Kerja Khusus)
π Visa H-2 memungkinkan mobilitas yang lebih fleksibel antara tempat kerja, sementara visa E-9 memiliki batasan yang ketat. Pekerja asing yang dipekerjakan dengan visa E-9 tidak dapat berpindah sektor, sehingga pemilihan industri harus dilakukan dengan hati-hati.
π Perlindungan Hukum untuk Pekerja Asing
Pekerja asing juga dilindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan Korea Selatan.
β Perlindungan untuk Pekerja Asing:
- Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan berlaku, melarang pencurian upah dan menegakkan waktu kerja 52 jam per minggu.
- Undang-Undang Upah Minimum berlaku, memastikan gaji minimum yang sama dengan pekerja domestik.
- Penggunaan kontrak kerja standar yang wajib.
- Perlindungan terhadap perlakuan tidak adil dan diskriminasi.
π Pertanyaan dan Jawaban seputar Sistem Izin Kerja untuk Tenaga Kerja Asing
Q1. Apakah sangat penting untuk melakukan upaya mencari pekerja domestik?
π Ya, majikan harus memprioritaskan pencari kerja domestik sebelum mempekerjakan pekerja asing.
Q2. Bisakah saya beralih industri jika saya memegang visa E-9?
π Tidak, visa E-9 tidak memungkinkan perubahan antar industri, dan pemindahan tempat kerja hanya diizinkan dalam keadaan yang ditentukan secara hukum.
Q3. Apakah pekerja asing berhak mendapatkan upah minimum?
π Ya, pekerja asing dijamin mendapatkan upah minimum yang sama dengan rekan-rekan domestik mereka.
Artikel ini mencerminkan informasi terkini dan dapat berubah berdasarkan kebijakan pemerintah. Ini berfungsi sebagai sumber informasi umum dan tidak memberikan interpretasi hukum atau penilaian. Untuk konsultasi lebih lanjut, silakan kunjungi Papan Konsultasi 1:1 kami. Selami lebih jauh tentang opsi Anda: Panduan Visa E9 | Panduan Visa H2