Gambaran Umum Sistem Pengungsi Korea Selatan dan Tren Terkini
Menurut pengumuman terbaru dari Kementerian Kehakiman, jumlah kumulatif aplikasi pengungsi telah melampaui 120.000 pada bulan Desember 2024, mencetak angka tertinggi yang pernah ada. Sejak diberlakukannya undang-undang pengungsi, terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah aplikasi, mendorong lebih banyak diskusi dan kajian aktif mengenai proses suaka. Dalam artikel ini, kita akan membahas sistem pengungsi di Korea Selatan, alasan di balik lonjakan aplikasi, statistik kunci, dan tantangan terkait dengan proses tinjauan pengungsi.
1. Asal Usul dan Status Sistem Pengungsi Korea Selatan
Korea Selatan telah menjalankan sistem pengungsi sejak tahun 1994 setelah bergabung dengan Konvensi Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Protokolnya pada tahun 1992. Awalnya, jumlah aplikasi pengungsi relatif rendah; namun, pemberlakuan undang-undang pengungsi pada tahun 2013 menandai titik balik, yang mengarah pada peningkatan substansial dalam jumlah aplikasi.
- Dari tahun 1994 hingga 2012 (18 tahun): 5.069 aplikasi
- Sejak tahun 2013, setelah diberlakukannya undang-undang pengungsi, angka mulai meningkat signifikan
- Pada tahun 2023, terdapat 18.837 aplikasi (jumlah tertinggi yang pernah tercatat)
- Pada Desember 2024, total kumulatif mencapai 122.095 aplikasi.
2. Alasan Aplikasi Pengungsi dan Negara Sumber Utama
Alasan di balik aplikasi pengungsi sangat bervariasi:
- Opini politik: 24.513
- Keyakinan agama: 23.480
- Keanggotaan dalam kelompok sosial tertentu: 10.757
- Ras: 5.541
- Reunifikasi keluarga: 5.210
- Masalah kewarganegaraan: 1.162
- Motif ekonomi dan ancaman: 51.432 (sekitar 42% dari total aplikasi)
Lima negara utama asal aplikasi ini adalah:
- Rusia
- Kazakhstan
- Cina
- Pakistan
- India
Secara keseluruhan, pelamar dari lima negara ini menyumbang 58.419 kasus, yang merupakan hampir 48% dari semua aplikasi.
3. Proses Tinjauan Pengungsi dan Tingkat Pengakuan
Dari 122.095 aplikasi yang diajukan sejauh ini:
- Penilaian yang selesai: 65.227
- Penarikan: 10.216
- Penghentian karena ketidakhadiran sebanyak tiga kali: 18.948
- Saat ini dalam proses tinjauan: 27.704
Umum bagi pelamar untuk mengajukan banding setelah aplikasi mereka ditolak, dan banyak yang beralih ke pengadilan untuk mendapatkan keadilan:
- Tingkat banding: 74,5%
- Rata-rata tingkat gugatan administrasi selama lima tahun terakhir: 82%
- Proporsi kasus terkait pengungsi di antara total gugatan administrasi: 18%
- Proporsi kasus pengungsi di pengadilan banding: 34%
Durasi ulasan ini cukup panjang:
- Tinjauan awal: rata-rata 14 bulan
- Tinjauan banding: rata-rata 17,9 bulan
- Gugatan administrasi: rata-rata 22,4 bulan
- Total waktu tinjauan (rata-rata): lebih dari 4 tahun
4. Tingkat Pengakuan Pengungsi dan Izin Tinggal Kemanusiaan
Hingga kini, hanya 1.544 individu yang secara resmi diakui sebagai pengungsi, menghasilkan tingkat pengakuan kumulatif hanya 2,7%. Rendahnya tingkat pengakuan ini dapat dikaitkan dengan beberapa faktor:
- Banyak pelamar berasal dari negara yang bukan sumber utama pengungsi
- Kombinasi aksesibilitas geografis dan perbedaan sejarah-budaya
Namun, Korea Selatan secara aktif mengakui mereka yang membutuhkan perlindungan dari negara-negara seperti Myanmar (56,4%), Burundi (50%), Ethiopia (28,9%), Republik Demokratik Kongo (28,6%), dan Iran (26,9%). Selain itu, 2.696 individu yang tidak diakui sebagai pengungsi tetapi membutuhkan perlindungan karena perlakuan tidak manusiawi atau penyiksaan telah diberikan izin tinggal kemanusiaan, termasuk:
- Suriah: 1.271
- Yaman: 802
- Haiti: 117
- Myanmar: 55
- Pakistan: 37
Dengan menggabungkan pengakuan dan izin tinggal kemanusiaan, total tingkat perlindungan berjumlah 7,4%.
5. Tantangan dan Langkah Peningkatan untuk Sistem Pengungsi
Lonjakan Aplikasi → Keterlambatan dalam Tinjauan
Dengan meningkatnya jumlah aplikasi dan gugatan administrasi, waktu pemrosesan rata-rata telah melampaui empat tahun, menyebabkan terjadinya penyalahgunaan sistem.
Kenaikan Aplikasi dengan Motif Ekonomi
Sekitar 42% aplikasi diajukan karena alasan ekonomi yang tidak terkait dengan konvensi pengungsi. Karena tidak ada batasan pada jumlah aplikasi, beberapa individu memanfaatkan situasi ini untuk memperpanjang masa tinggal mereka.
Penyalahgunaan Pengajuan Ulang
Setelah penolakan, terdapat 11.409 pengajuan ulang (9,4%), dengan beberapa kasus melebihi enam pengajuan ulang, yang menimbulkan keprihatinan tentang potensi penyalahgunaan sistem karena tidak adanya batasan aplikasi.
Beban yang Meningkat pada Pengadilan
Gugatan administrasi terkait pengungsi menyusun 18% dari semua litigasi, dengan 34% kasus mencapai tingkat banding.
Kesimpulan
Sejak diberlakukannya undang-undang pengungsi pada tahun 2013, sistem pengungsi Korea Selatan telah mengalami perubahan cepat. Dengan bertambahnya jumlah aplikasi, beban administrasi juga meningkat, bersama dengan tantangan terkait waktu pemrosesan yang panjang dan pengajuan ulang yang berulang. Penting untuk menetapkan proses tinjauan yang adil dan dipercepat sembari mempertimbangkan kebijakan perlindungan pengungsi dan integrasi sosial secara bersama-sama. Artikel ini mencerminkan keadaan terkini dan dapat mengalami perubahan sesuai dengan kebijakan pemerintah. Artikel ini hanya untuk tujuan informasi dan tidak merupakan nasihat hukum atau penilaian.
🔵 Untuk konsultasi lebih lanjut, Anda dapat meminta sesi satu-satu.