Cara Mendapatkan Kewarganegaraan Korea untuk Pemegang Visa F-6
Warga negara asing yang memegang Visa F-6 (Visa Imigrasi Pernikahan) di Korea Selatan harus melalui proses yang berjenjang untuk memperoleh kewarganegaraan Korea. Hari ini, kita akan menjelajahi langkah-langkah rinci yang terlibat dalam mendapatkan kewarganegaraan, beserta dokumentasi yang diperlukan.
1. Metode Memperoleh Kewarganegaraan Korea
Individu dengan visa F-6 biasanya memenuhi syarat untuk proses naturalisasi yang disederhanakan atau proses naturalisasi umum.
Naturalisasi yang Disederhanakan (selama masih dalam hubungan pernikahan)
Imigran pernikahan dapat dengan mudah memperoleh kewarganegaraan melalui proses yang disederhanakan jika memenuhi kriteria berikut:
- Telah tinggal di Korea selama lebih dari dua tahun setelah pernikahan, atau telah menikah selama tiga tahun dan tinggal di Korea setidaknya selama satu tahun.
- Masih berada dalam hubungan pernikahan dengan pasangan Korea.
- Harus menunjukkan kemandirian finansial.
- Harus memiliki kemampuan bahasa Korea dasar (menyelesaikan program integrasi sosial atau lulus tes bahasa Korea diperlukan).
Naturalisasi Umum (jika pernikahan telah berakhir)
Dalam kasus di mana hubungan pernikahan telah berakhir, pemohon harus melalui proses naturalisasi umum, yang memerlukan:
- Minimum lima tahun tinggal secara terus-menerus di Korea.
- Kemandirian finansial.
- Kemampuan dasar dalam bahasa Korea.
- Riwayat kriminal yang bersih.
Jika perceraian disebabkan oleh kesalahan pasangan, mungkin bisa mengajukan permohonan naturalisasi yang disederhanakan dengan pengecualian tertentu.
2. Dokumen yang Diperlukan untuk Memperoleh Kewarganegaraan Korea
Untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan, Anda perlu menyediakan beberapa dokumen penting:
Dokumen Pengajuan Dasar
- Permohonan naturalisasi
- Salinan paspor dan kartu pendaftaran asing
- Akta nikah dan akta hubungan keluarga
- Sertifikat dasar informasi pribadi
- Detail pendaftaran tempat tinggal (atas nama pasangan)
- Bukti penghasilan selama tiga tahun terakhir (misalnya, slip gaji, bukti pembayaran pajak)
Dokumen Pengajuan Tambahan (jika berlaku)
- Bukti kompetensi bahasa Korea (sertifikat dari program integrasi sosial atau hasil tes bahasa Korea)
- Surat perceraian dan dokumen terkait (jika sudah bercerai)
- Akta kematian (jika pasangan sudah meninggal)
3. Proses Pengajuan Kewarganegaraan
Proses naturalisasi terdiri dari langkah-langkah berikut:
- Kunjungi Kantor Imigrasi dan ajukan permohonan Anda.
- Lakukan pemeriksaan dokumen dan wawancara (termasuk tes kemampuan bahasa Korea dan tes pengetahuan dasar).
- Tunggu keputusan tentang persetujuan naturalisasi.
- Terima sertifikat naturalisasi dan laporkan kewarganegaraan Anda.
- Lepaskan kewarganegaraan asing Anda dan selesaikan kewarganegaraan Korea Anda.
Secara keseluruhan, waktu ulasannya biasanya memakan waktu sekitar 6 bulan hingga satu tahun.
4. Catatan Penting
Sangat penting untuk melepaskan kewarganegaraan asing Anda setelah naturalisasi, karena kewarganegaraan ganda tidak diizinkan. Jika pernikahan berakhir, Anda harus memenuhi persyaratan untuk naturalisasi umum. Menyelesaikan program integrasi sosial (KIIP) dapat mengecualikan Anda dari tes bahasa dan tes pengetahuan dasar.
Kesimpulan
Meskipun warga negara asing yang tinggal di Korea dengan visa F-6 harus memenuhi beberapa persyaratan untuk memperoleh kewarganegaraan, hal ini dapat dicapai dengan persiapan yang matang dan kepatuhan yang cermat terhadap prosedur. Untuk informasi yang lebih rinci, kami sarankan Anda memeriksa situs HiKorea atau berkonsultasi dengan Kantor Imigrasi setempat Anda.
Harap dicatat bahwa informasi ini akurat per Februari 2025 dan dapat berubah seiring kebijakan. Untuk konsultasi pribadi, silakan kunjungi papan konsultasi 1:1 kami. Daftar untuk Konsultasi Online