Pekerja Asing Tanpa Status Tinggal Permanen Bisa Beralih ke Kontrak Permanen Setelah Dua Tahun
Pengadilan Distrik Pusat Seoul telah memutuskan bahwa pekerja asing dengan kontrak sementara, bahkan yang tidak memiliki status tinggal permanen, dapat dialihkan ke posisi permanen jika mereka telah bekerja di perusahaan yang sama selama lebih dari dua tahun. Keputusan bersejarah ini membatalkan interpretasi administratif sebelumnya dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja, yang berpendapat bahwa pekerja asing tanpa status tinggal permanen tidak termasuk dalam perlindungan UU Ketenagakerjaan Berdasarkan Jangka Waktu Tertentu. Setelah putusan ini, perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing perlu mengevaluasi kembali praktik perekrutan dan pengelolaan kontrak kerja mereka menurut standar baru ini. Penting untuk dicatat bahwa ini masih merupakan putusan awal, dan perkembangan lebih lanjut mungkin akan muncul seiring berjalannya kasus ini di pengadilan yang lebih tinggi. Keputusan ini memiliki implikasi signifikan bagi keamanan kerja pekerja asing. Perusahaan tidak lagi bisa secara sembarangan menolak perpanjangan kontrak berdasarkan jenis visa. Secara khusus, untuk visa yang memungkinkan tinggal dalam jangka waktu lama, ada kemungkinan lebih besar bahwa UU Ketenagakerjaan Berdasarkan Jangka Waktu Tertentu akan berlaku, yang menuntut penilaian ulang kebijakan HR.
Gambaran Kasus dan Putusan Pengadilan
Tuan A dari Inggris (dengan visa F-2) dan Tuan B dari AS (dengan visa F-6) masing-masing telah memperpanjang kontrak kerja mereka empat dan tiga kali, saat bekerja di GS Engineering & Construction. Namun, ketika perusahaan menolak untuk memperpanjang kontrak mereka pada tahun 2023, kedua pria tersebut mengajukan gugatan yang menyatakan bahwa mereka seharusnya telah menjadi karyawan tetap berdasarkan UU Ketenagakerjaan Berdasarkan Jangka Waktu Tertentu. Pengadilan memutuskan memihak para penggugat, menilai bahwa karena total masa kerja mereka melebihi dua tahun, mereka berhak atas kontrak permanen, menganggap pemutusan kontraknya sebagai pemecatan yang tidak adil. Pengadilan menekankan bahwa “batasan masa tinggal tidak terkait langsung dengan durasi maksimum pekerjaan, dan perpanjangan mungkin dilakukan jika kondisi dipenuhi.” Interpretasi ini membedakan status tinggal pekerja asing dari hubungan kerja mereka, sehingga menjadi lebih menantang bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban mereka terkait keamanan kerja berdasarkan durasi visa.
Penerapan Aturan Ketenagakerjaan untuk Pekerja Kontrak Permanen dan Bonus Liburan
Setelah beralih ke kontrak permanen, kedua individu tersebut menyatakan bahwa mereka seharusnya berhak atas bonus liburan sesuai dengan aturan karyawan reguler perusahaan. Pengadilan setuju bahwa karena tidak ada aturan ketenagakerjaan khusus untuk pekerja kontrak permanen, aturan standar untuk karyawan reguler seharusnya diterapkan. Namun, pengadilan hanya mewajibkan pembayaran sebesar 50% dari bonus liburan, dengan mempertimbangkan bonus diskresioner. Pengadilan menjelaskan bahwa meskipun tidak ada kewajiban untuk memberikan bonus liburan selama masa kerja mereka sebagai pekerja sementara, putusan ini menegaskan bahwa perjanjian kolektif serikat pekerja tidak dapat diterapkan secara merata kepada semua karyawan. Untuk meminimalkan potensi perselisihan, perusahaan harus dengan jelas mengartikulasikan kriteria untuk pembayaran bonus dalam aturan ketenagakerjaan dan perjanjian kolektif mereka.
Pertimbangan Manajemen HR Utama untuk Pemberi Kerja
Ada kemungkinan tinggi bahwa pekerja akan beralih ke kontrak permanen setelah dua tahun bekerja, terlepas dari jenis visa. Setiap perbedaan dalam kondisi kerja antara karyawan reguler dan sementara harus didefinisikan dengan jelas dalam hal tanggung jawab pekerjaan dan intensitas kerja untuk tetap sah. Diskriminasi dalam kondisi kerja untuk karyawan asing yang hanya didasarkan pada kebangsaan atau status tinggal tidak dibenarkan. Pemberi kerja harus secara khusus mencantumkan komponen upah dan kriteria pembayaran dalam aturan ketenagakerjaan dan perjanjian kolektif mereka untuk mencegah perselisihan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan merujuk pada artikel asli.