Dapatkah imigran tanpa dokumen mengatur status mereka melalui visa pernikahan (Visa F6)?

Legalizing the Marriage Visa (F6) for Undocumented Immigrants: Prosedur dan Contoh Nyata

Di Korea Selatan, jumlah imigran tanpa dokumen yang agak signifikan, termasuk mereka yang telah kehilangan status residensi karena berbagai alasan, menghadapi tantangan yang unik. Tantangan ini bisa berkisar dari masuk secara ilegal dan menggunakan paspor palsu hingga pekerjaan tanpa izin dan melebihi batas waktu visa mereka. Menurut statistik dari Kementerian Kehakiman, puluhan ribu individu mengalami tindakan penegakan hukum atau memilih untuk pulang secara sukarela setiap tahunnya. Bagi imigran tanpa dokumen yang memutuskan untuk menikahi warga negara Korea setelah menjalin hubungan serius, rintangan terbesar yang mereka hadapi adalah proses legalisasi status residensi mereka. Visa pernikahan (F6) sangat penting karena memungkinkan pasangan asing untuk tinggal secara legal di Korea dan memulai keluarga, sehingga penting untuk memahami prosedur dan syarat yang menyertainya.

Prosedur Umum untuk Imigran Tanpa Dokumen

Secara umum, imigran tanpa dokumen tidak dapat diberikan status legal selama masih berada di Korea. Kebanyakan dari mereka harus pergi dari negara tersebut secara sukarela atau, setelah ditangkap atau dideportasi secara paksa, mengajukan permohonan penilaian visa melalui kedutaan atau konsulat mereka. Selama proses ini, pembayaran denda adalah hal yang wajib. Kegagalan membayar denda ini dapat menyebabkan larangan tetap untuk masuk kembali. Namun, jika mereka memilih untuk pergi secara sukarela, mungkin ada peluang untuk pengurangan denda atau pengurangan pembatasan masuk melalui evaluasi kontrol imigrasi. Menurut Pasal 105 Undang-Undang Pengendalian Imigrasi, pelanggar imigrasi yang gagal membayar denda dalam waktu 15 hari setelah pemberitahuan dapat dikenakan penuntutan.

Program Pengunduran Diri Sukarela Khusus untuk Imigran Tanpa Dokumen

Untuk meringankan masalah yang dihadapi imigran tanpa dokumen, Kementerian Kehakiman secara berkala melaksanakan “Program Pengunduran Diri Sukarela Khusus”. Meskipun program ini tidak berlangsung pada interval tetap, Kementerian mengumumkan periode yang ditentukan sesuai kebutuhan. Saat ini, belum ada periode khusus yang diumumkan. Imigran yang melaporkan dan pergi secara sukarela dalam pedoman ini mungkin mendapatkan manfaat dari pelonggaran pembatasan masuk atau pengabaian denda. Inisiatif ini dimaksudkan untuk mendorong orang asing yang perlu kembali ke Korea untuk melakukannya dengan status legal.

Pengecualian Kemanusiaan untuk Kehamilan dan Melahirkan

Umumnya, permohonan visa pernikahan harus dilakukan dari negara asal individu tersebut. Namun, dalam kasus luar biasa di mana pasangan asing sedang hamil atau baru saja melahirkan, mereka dapat langsung mengajukan permohonan untuk visa pernikahan (F6) di Korea. Ketentuan ini mempertimbangkan masalah kemanusiaan, yang memungkinkan pembayaran denda dilakukan di Korea dan sejumlah syarat dapat diabaikan. Secara khusus, setelah mendaftarkan pernikahan, pasangan dapat mengajukan permohonan perubahan status residensi di Kantor Imigrasi, dengan kehamilan atau kelahiran menjadi faktor signifikan dalam proses penilaian. Namun, jika kehamilan masih dalam tahap awal dan tanggal kelahiran masih jauh, perubahan pada visa F-6 dapat ditolak.

Prosedur Pendaftaran Pernikahan dan Permohonan Visa

Sebelum mengajukan permohonan untuk visa pernikahan, pendaftaran pernikahan secara hukum harus dilakukan terlebih dahulu. Meskipun dalam status tanpa dokumen, pendaftaran pernikahan dapat berlangsung secara mandiri dan tidak langsung terkait dengan tindakan penegakan hukum. Setelah membuktikan status pernikahan mereka secara legal melalui pendaftaran, pasangan kemudian harus mengajukan permohonan untuk visa F6 melalui kedutaan mereka atau Kantor Imigrasi.

Studi Kasus: Legalitas Berhasil Warga Negara Thailand

Sebagai contoh nyata, seorang warga negara Thailand, yang disebut sebagai Nona B, menemukan bahwa dia hamil saat berkencan dengan Tuan A, seorang warga negara Korea. Pada saat itu, tidak ada program pengunduran diri sukarela khusus yang berlaku, yang menyebabkan kecemasan yang besar bagi pasangan tersebut. Mereka memilih untuk membayar denda terkait di Korea dan melanjutkan proses permohonan visa F6. Setelah memperbarui paspor mereka dan menyelesaikan pendaftaran pernikahan di kedua negara, mereka akhirnya diberikan visa F6 setelah sekitar tiga bulan proses peninjauan, yang memungkinkan mereka untuk tinggal secara legal. Kasus ini menyoroti potensi penting untuk legalisasi melalui alasan kemanusiaan, bahkan ketika dalam status tanpa dokumen.

Navigasi kompleksitas status residensi legal di Korea melalui pernikahan melibatkan prosedur dan syarat yang rumit. Ada banyak variabel yang perlu dipertimbangkan, termasuk pengunduran diri sukarela, denda, program khusus, serta faktor seperti kehamilan atau melahirkan. Oleh karena itu, berkonsultasi dengan profesional yang berpengalaman, seperti pengacara imigrasi atau penasihat hukum, adalah hal yang sangat penting.

Mewujudkan legalisasi residensi melalui pernikahan bukan hanya masalah visa semata; ini berkaitan dengan masa depan dan stabilitas keluarga. Bijak untuk mencari bantuan dari agen administratif atau pengacara yang berpengalaman agar dapat membuat keputusan yang aman. Harap dicatat bahwa informasi ini didasarkan pada situasi saat ini, dan kebijakan pemerintah dapat berubah. Postingan ini hanya untuk tujuan informasi dan tidak memberikan interpretasi atau penilaian hukum.

Untuk konsultasi lebih lanjut, kunjungi Papan Konsultasi 1:1 kami.
Ajukan Permohonan Konsultasi Online