Tren Meningkatnya Keberangkatan Tidak Sah di Kalangan Pekerja Migran Myanmar di Daerah Pedesaan
Baru-baru ini, terjadi lonjakan signifikan dalam keberangkatan tidak sah pekerja migran asal Myanmar di daerah pedesaan. Para pekerja yang masuk ke negara ini melalui Sistem Izin Kerja (visa E-9) ini mencari cara untuk secara legal mengubah status residensi mereka menjadi visa pengungsi (G-1-99) dan kemudian meninggalkan tempat kerja yang ditentukan. Tren ini menyebabkan kekurangan tenaga kerja yang signifikan di sektor pertanian, yang mengakibatkan kerusakan tanaman yang meluas. Dari perspektif ahli, masalah ini bukan sekadar terkait kurangnya tenaga kerja; ini dengan jelas menyoroti ketidakstabilan sistemik ketergantungan pada tenaga kerja asing di daerah pedesaan. Mengingat sifat musiman dari pekerjaan di sektor pertanian, keluar dari pekerjaan dapat memparalelkan seluruh periode panen.
Celah dalam Perubahan Visa dan Keberangkatan Tidak Sah
Sistem visa E-9 dirancang untuk memastikan bahwa pekerja asing hanya diperbolehkan bekerja di lokasi yang ditentukan. Namun, beberapa pekerja dari Myanmar menghindari regulasi ini dengan beralih ke visa pengungsi (G-1-99), yang membebaskan mereka dari keterikatan pada majikan tertentu. Dengan demikian, ini menciptakan jalur legal untuk keberangkatan tidak sah. Jaringan di antara pekerja migran telah mulai berbagi metode ini, dengan laporan menunjukkan bahwa “pemerintah tidak mengenakan sanksi bagi mereka yang memiliki visa pengungsi, sehingga mendorong pekerja untuk secara sengaja mengubah status mereka.” Eksploitasi celah hukum yang ada ini disebabkan oleh kurangnya informasi antara lembaga administratif.
Masalah inti terletak pada keterputusan antara Kementerian Hukum dan Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan. Visa E-9 diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan, sementara permohonan status pengungsi berada di bawah yurisdiksi Kementerian Hukum. Yang terakhir menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberitahu Kementerian Ketenagakerjaan tentang perubahan status visa.
1.420 Pekerja Beralih dari E-9 ke G-1-99 Tahun Ini
Hingga tahun ini, sebanyak 1.420 pekerja asing telah beralih dari visa E-9 ke visa pengungsi. Meskipun visa E-9 memungkinkan tinggal hingga 4 tahun dan 10 bulan, visa pengungsi hanya mengizinkan tinggal selama 6 bulan. Meskipun demikian, visa tersebut disalahgunakan sebagai mekanisme penghindaran yang sistematis.
Untuk Informasi Lebih Lanjut
Untuk memahami lebih dalam mengenai topik ini, Anda dapat memeriksa artikel asli di sini.