Ikhtisar Kualifikasi Perawat Asing dan Perubahan Visa E-7
Perubahan kebijakan terbaru dari Kementerian Kehakiman dan Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan telah membuka peluang bagi mahasiswa internasional yang lulus dari universitas di Korea untuk memperoleh kualifikasi perawat melalui visa kegiatan khusus (E-7). Langkah ini memungkinkan mereka untuk bekerja secara legal di lembaga perawatan domestik. Inisiatif ini bertujuan untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja yang mendesak seiring dengan masyarakat Korea yang semakin menua.
Calon Perawat Asing yang Layak untuk Pelatihan
Menurut “Pedoman Pelatihan Perawat 2025” dari Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan (halaman 8), orang asing dengan status visa berikut berhak mengikuti kursus pelatihan perawat:
| Status Visa | Catatan |
|——————————-|—————————–|
| Tinggal (F-2) | Sebelumnya layak |
| Warga Korea di Luar Negeri (F-4) | Sebelumnya layak |
| Imigran Pernikahan (F-6) | Sebelumnya layak |
| Penduduk Tetap (F-5) | Sebelumnya layak |
| Kunjungan Pekerjaan (H-2) | Sebelumnya layak |
| Mahasiswa (D-2) | Sebelumnya layak |
| Pencari Kerja (D-10) | Hanya untuk lulusan domestik (bukti gelar diperlukan) |
Ini berarti bahwa orang asing yang memegang visa D-2 (Mahasiswa) atau D-10 (Pencari Kerja) juga dapat memperoleh kualifikasi perawat jika memenuhi syarat tertentu.
Pengenalan Posisi Perawat di Bawah Visa E-7
Seperti yang diumumkan dalam siaran pers oleh Kementerian Kehakiman pada Juli 2024, posisi “perawat” telah ditambahkan ke dalam daftar pekerjaan di bawah visa kegiatan khusus (E-7). Ini memberikan peluang tinggal jangka panjang dan kesempatan kerja di sektor ini. Informasi lebih detail mengenai perubahan ini dapat ditemukan dalam siaran pers Kementerian Kehakiman (“Kementerian Kehakiman Mengeluarkan Visa Perawat Pertama untuk Orang Asing,” Juli 2024) dan “Pedoman Penerbitan Visa” (halaman 222) yang dapat diakses di situs resmi Kementerian.
Syarat untuk Mengubah ke Visa E-7 sebagai Perawat
Untuk mengajukan perubahan ke visa E-7 sebagai perawat, pelamar harus memenuhi semua syarat berikut:
- Rasio Pekerjaan: Harus berada dalam 20% data pekerjaan nasional.
- Persyaratan Penghasilan: Harus memperoleh setidaknya upah minimum untuk tahun berjalan.
- Persyaratan Kualifikasi: Harus memenuhi ketiga kriteria berikut:
- Pendidikan: Memiliki gelar associate atau lebih tinggi dari universitas domestik.
- Sertifikasi: Memiliki sertifikasi perawat yang valid.
- Kemampuan Bahasa Korea: Melengkapi Program Integrasi Korea (KIIP) level 3 atau lebih tinggi, mendapatkan nilai 61 atau lebih pada evaluasi awal, atau mencapai level 3 atau lebih tinggi di Ujian Kemampuan Bahasa Korea (TOPIK).
Dokumen Pendukung yang Diperlukan
Dokumen yang diperlukan untuk diserahkan mencakup sertifikat gelar, sertifikasi perawat, dan bukti kemampuan bahasa Korea.
Kriteria Organisasi Pekerjaan
Pekerjaan harus dilakukan di fasilitas perawatan jangka panjang sesuai yang didefinisikan oleh “Undang-Undang Kesejahteraan Lansia,” dan Anda harus menyerahkan sertifikat penunjukan yang dikeluarkan oleh kota, kabupaten, atau distrik setempat untuk fasilitas yang diawali dengan kode fasilitas 1.
Makna Kebijakan Baru
Inisiatif ini bukan hanya tentang memperluas peluang kerja bagi orang asing; ini dirancang secara strategis untuk mengatasi kekurangan perawat yang muncul seiring dengan populasi yang menua, sekaligus membantu mahasiswa internasional dalam berintegrasi ke dalam masyarakat Korea. Untuk lulusan internasional yang memiliki kemampuan bahasa Korea yang memadai, langkah baru ini membuka jalan untuk berkontribusi secara berarti sebagai perawat.
Untuk panduan lebih rinci mengenai sistem ini, silakan kunjungi situs resmi Divisi Kebijakan Imigrasi Kementerian Kehakiman. Harap dicatat bahwa informasi ini akurat pada saat penulisan dan dapat berubah berdasarkan kebijakan pemerintah. Konten ini berfungsi sebagai informasi dan tidak memberikan interpretasi atau penilaian hukum. Untuk pertanyaan tambahan, Anda dapat menghubungi kami melalui forum konsultasi 1:1.