Apakah Hanya Tentang Persyaratan Pendapatan? Putusan Pengadilan Terkait Penolakan Visa Imigrasi Pernikahan
Apa yang Terjadi Jika Visa Imigrasi Pernikahan Anda Ditolak karena Kurangnya Pendapatan?
“Apakah Anda mengatakan bahwa saya harus meninggalkan pasangan dan anak saya?” Ini adalah kenyataan yang menyedihkan yang dihadapi banyak pemohon visa imigrasi pernikahan. Khususnya, kasus penolakan perubahan status tinggal karena tidak terpenuhinya kriteria pendapatan sangat umum terjadi. Namun, sebuah putusan pengadilan baru-baru ini menyatakan bahwa “menyisihkan keadaan kemanusiaan hanya berdasarkan persyaratan pendapatan adalah tindakan yang tidak sah.” Dalam artikel ini, kami akan berbagi tentang kasus di mana seorang individu, setelah permohonan status residensi imigrasi pernikahan ditolak, berhasil membalikkan keadaan dengan dukungan hukum dan menang dalam kasusnya. Di akhir, Anda mungkin bertanya, “Apakah saya juga bisa mendapatkan kelegaan?”
Perjalanan A dari Status Tanpa Dokumen ke Permohonan Imigrasi Pernikahan
A masuk ke Korea Selatan pada tahun 2013 sebagai anggota kru kapal penangkap ikan tetapi melebihi masa berlaku visanya, sehingga menjadi tanpa dokumen. Dia kemudian menikahi seorang warga negara Korea Selatan dan mengajukan permohonan untuk perubahan status imigrasi pernikahan (F-6). Sayangnya, otoritas imigrasi menolak permohonannya, mengutip “pendapatan yang tidak mencukupi” sebagai alasan. Mereka menunjukkan bahwa dia tidak memiliki pendapatan yang dilaporkan kepada Layanan Pajak Nasional dan mengklaim bahwa statusnya yang tanpa dokumen membuatnya tidak memenuhi syarat untuk mengubah status residensinya sama sekali.
Namun, keadaan yang dihadapi A tidak biasa. A mendukung pasangan yang menderita penyakit serius dan anak mereka yang masih kecil sementara ia bekerja di sektor pertanian, yang memberinya pendapatan yang stabil. Meskipun dia tidak dapat melaporkan pendapatannya kepada otoritas pajak, dia adalah satu-satunya pencari nafkah dalam rumah tangganya. Penolakan untuk mengubah status residensinya hanya berdasarkan pada persyaratan pendapatan yang tidak terpenuhi adalah keputusan yang terlalu formalistik.
Putusan Pengadilan: “Persyaratan Pendapatan Tidak Absolut”
Pengadilan Distrik Gwangju dengan jelas menunjukkan dalam putusannya: “Persyaratan pendapatan dalam Undang-Undang Pengendalian Imigrasi hanya sebagai faktor tambahan dalam menilai keaslian pernikahan dan kemungkinan kehidupan pernikahan yang stabil.” Bahkan jika pendapatan keluarga A tidak memenuhi ambang batas, memperhitungkan keadaan kemanusiaan membuat sulit untuk menolak kemungkinan kehidupan berumah tangga yang normal. Intinya, berada di bawah ambang batas numerik tidak dapat dibenarkan untuk menolak status imigrasi pernikahan secara keseluruhan. Akibatnya, pengadilan memutuskan bahwa otoritas imigrasi telah melebihi kekuasaan diskresionernya dan membatalkan keputusan untuk menolak perubahan status residensi.
Status Imigrasi Pernikahan: Apa yang Sunguh-Sungguh Dalam Pernikahan?
Kasus ini menekankan bahwa aspek penting dari penilaian status residensi bukan hanya angka pendapatan, tetapi apakah keluarga benar-benar hidup bersama dan berbagi tanggung jawab keuangan.
Langkah Penting yang Harus Dilakukan
1️⃣ Ketika mengajukan status imigrasi pernikahan (F-6), jika membuktikan pendapatan Anda sulit, pastikan untuk mengumpulkan dokumentasi yang secara akurat mencerminkan pendapatan sebenarnya Anda (seperti penjualan pertanian, catatan transaksi, dll.) dan berkonsultasilah dengan profesional untuk persiapan dan pengajuan.
2️⃣ Jika pasangan atau anak Anda memiliki kondisi yang memerlukan perlindungan, seperti penyakit, disabilitas, atau masih anak-anak, pastikan untuk menekankan faktor kemanusiaan ini dengan kuat dalam permohonan Anda.
3️⃣ Bahkan jika Anda tanpa dokumen, jika ada niat yang jelas untuk menjaga hubungan pernikahan yang sah dan kehidupan keluarga, mungkin ada jalan untuk mendapatkan kelegaan.
Jika Anda membutuhkan nasihat yang lebih khusus, jangan ragu untuk mengajukan permohonan konsultasi satu lawan satu melalui tautan di bawah ini. 👉 Jadwalkan Konsultasi untuk Mengubah Status Imigrasi Pernikahan