Pengecualian dari Kewajiban Pelaporan ke Kantor Imigrasi untuk Warga Asing yang Menjadi Korban Penegakan Keterlambatan Gaji dalam Sistem Khusus

Sistem Baru Diluncurkan untuk Melindungi Pekerja Asing yang Terkena Keterlambatan Gaji

Kementerian Hukum telah mengumumkan bahwa mulai 6 November 2025, program baru akan diimplementasikan untuk mengecualikan pekerja asing yang terkena keterlambatan gaji dari kewajiban pelaporan. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja asing yang mengalami pencurian gaji atau perlakuan tidak adil dapat mencari keadilan hukum tanpa takut mengekspos status mereka yang tidak terdokumentasi.

Perlindungan Terhadap Pekerja Asing

Di bawah Undang-Undang Pengendalian Imigrasi yang berlaku saat ini, pejabat pemerintah diwajibkan untuk melaporkan setiap pengetahuan tentang status tempat tinggal ilegal warga negara asing kepada pihak imigrasi saat menjalankan tugas mereka. Akibatnya, banyak pekerja asing merasa enggan untuk melaporkan masalah seperti pencurian gaji atau cedera di tempat kerja karena takut dideportasi, sehingga menciptakan hambatan besar untuk mendapatkan bantuan.

Dengan amandemen ini, ke depannya, inspektur tenaga kerja tidak akan diwajibkan untuk memberi tahu otoritas tentang status tempat tinggal ilegal pekerja asing yang telah menderita akibat keterlambatan gaji.

Perlindungan yang Diperluas

Sebelumnya, pengecualian dari kewajiban pelaporan ini hanya terbatas pada kelompok tertentu, seperti siswa di taman kanak-kanak dan sekolah dasar atau menengah, pasien di institusi kesehatan masyarakat, anak-anak di panti sosial, remaja yang meminta bantuan dari pusat konseling, serta korban kejahatan dan pelanggaran hak asasi manusia.

Namun, dengan perubahan aturan terbaru, “pekerja asing yang terkena keterlambatan gaji” kini telah dimasukkan dalam daftar yang diperluas untuk menerima perlindungan. Penyesuaian ini secara signifikan memperluas ruang lingkup orang yang berhak mendapatkan dukungan.

Kini, bahkan jika pekerja asing menemukan diri mereka tinggal secara ilegal di negara ini, mereka akan memiliki jalan hukum untuk mencari pemulihan terhadap kondisi kerja yang tidak adil atau gaji yang tidak dibayar. Langkah ini sejalan dengan standar hak asasi manusia yang ditetapkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan memperkuat perlindungan hak-hak pekerja asing di pasar tenaga kerja.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan merujuk pada artikel asli.