Dapatkah Anda Mengundang Keponakan atau Saudara Suami/Istri Anda sebagai Pekerja Musiman?
Dengan kekurangan tenaga kerja yang terus berlanjut di daerah pedesaan, minat terhadap sistem pekerja musiman untuk asing (visa E-8) semakin meningkat. Banyak pasangan asing warga Korea Selatan (migran menikah) yang ingin mengundang anggota keluarga dari negara asal mereka untuk bergabung dalam pekerjaan di pedesaan. Pertanyaannya adalah: bisakah Anda mengundang keponakan suami/istri Anda atau saudara-saudara mereka sebagai pekerja musiman?
1. Apakah Mungkin Mengundang Keponakan Suami/Istri?
Untuk langsung pada intinya, Anda tidak dapat mengundang keponakan suami/istri Anda sebagai bagian dari program ini. Peraturan saat ini untuk undangan pekerja musiman berbasis keluarga cukup ketat. Para penerima undangan yang memenuhi syarat terbatas pada kerabat darah dari migran menikah itu sendiri. Karena keponakan suami/istri (anak dari saudara suami/istri Anda) tidak termasuk dalam hubungan langsung ini, mereka tidak dapat diundang berdasarkan sistem yang ada. Oleh karena itu, tidak mungkin bagi pasangan warga Korea Selatan untuk mengundang keponakan asing, begitu pula pasangan asing tidak bisa membawa keponakan mereka sendiri.
2. Bagaimana dengan Saudara?
Ya, tetapi Prosesnya Rumit! Anda dapat mengundang saudara, namun prosesnya jauh lebih kompleks dibandingkan dengan undangan biasa. Berikut adalah hal-hal yang perlu Anda ketahui:
Pilih Komunitas Lokal dan Ajukan Permohonan: Pertama-tama, migran menikah harus berpartisipasi dalam ‘program pekerja musiman berbasis keluarga’ di daerah tempat tinggal mereka (kota, kabupaten, atau distrik). Sebagian besar daerah melakukan survei tentang kebutuhan tenaga kerja selama musim tanam tinggi, biasanya pada awal musim semi (Januari hingga Maret).
Ajukan Dokumen Undangan: Untuk mengundang saudara dari negara asal mereka, migran menikah harus menyediakan dokumen-dokumen berikut kepada pihak berwenang setempat:
- Pernyataan jaminan identitas dari pengundang
- Bukti hubungan saudara (termasuk terjemahan yang disahkan)
- Surat undangan dan rencana tinggal
- Pengaturan akomodasi dan draf kontrak kerja
Setelah memeriksa dokumen-dokumen ini, pihak berwenang akan meminta Kementerian Kehakiman (Imigrasi dan Urusan Luar Negeri) untuk mengeluarkan konfirmasi penerbitan visa.
3. Konfirmasi Penerbitan Visa dari Kementerian Kehakiman:
Setelah Kementerian Kehakiman memeriksa dan menyetujui dokumen-dokumen tersebut, mereka akan memberikan konfirmasi penerbitan visa untuk visa E-8. Saudara yang diundang kemudian dapat mengajukan permohonan visa E-8 di kedutaan atau konsulat Korea Selatan di negara asal mereka.
Manajemen Tinggal Setelah Masuk: Setelah memasuki Korea Selatan, pekerja asing harus mendaftar dalam waktu 15 hari, dan masa tinggal maksimum mereka dapat mencapai 5 bulan. Mereka diwajibkan untuk bekerja hanya untuk pertanian yang diundang, dan setiap keberangkatan yang tidak sah dapat membatasi undangan di masa mendatang.
4. Harapkan Peraturan yang Lebih Ketat di Masa Depan:
Pemerintah telah mengumumkan rencana untuk memperketat kriteria undangan bagi pekerja musiman berbasis keluarga, dengan mengurangi hubungan yang memenuhi syarat hanya sampai sepupu kedua. Selain itu, jumlah orang yang dapat diundang oleh satu migran menikah kemungkinan akan berkurang dari 20 menjadi hanya 10. Sangat disarankan bagi mereka yang ingin mengundang saudara untuk memeriksa pedoman daerah setempat dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan dengan cepat.
5. Ringkasan Poin-Poin Kunci:
✅ Keponakan Suami/Istri: Undangan tidak diizinkan
✅ Saudara Migran Menikah: Undangan diperbolehkan
⚠️ Pengundang haruslah migran menikah itu sendiri.
⚠️ Prosedurnya: Aplikasi lokal → Persetujuan Kementerian Kehakiman → Aplikasi visa di kedutaan.
⚠️ Perubahan di masa depan mungkin mempersempit kelayakan hanya untuk sepupu kedua.
Program pekerja musiman berbasis keluarga untuk migran menikah memberikan kontribusi signifikan dalam mengatasi kekurangan tenaga kerja di daerah pedesaan. Namun, seiring dengan semakin ketatnya peraturan ini, penting untuk tetap mengikuti informasi terbaru dari pengumuman daerah setempat dan pedoman Kementerian Kehakiman.