Pengumuman Sistem Pelaporan Akomodasi Pengunjung Asing yang Wajib Selama APEC
Mulai dari 24 Oktober hingga 1 November 2025, sistem pelaporan akomodasi pengunjung asing yang bersifat sementara akan diterapkan di seluruh fasilitas penginapan di Busan, Daegu, Ulsan, dan provinsi Gyeongsang. Langkah ini merupakan bagian dari protokol keamanan nasional yang diperketat selama KTT APEC, seiring dengan peningkatan level kewaspadaan terhadap terorisme menjadi “hati-hati.” Sistem ini bertujuan untuk memberikan data akomodasi pengunjung asing secara real-time kepada pihak berwenang, guna memfasilitasi pelacakan dan pengelolaan cepat dalam situasi darurat seperti terorisme atau wabah penyakit menular. Berikut adalah gambaran komprehensif tentang dasar hukum, subjek yang wajib dilaporkan, kewajiban pelaporan, dan prosedur pelaporan.
1. Dasar Hukum dan Tujuan Sistem
Kerangka hukum untuk sistem pelaporan akomodasi pengunjung asing diatur dalam Pasal 81-3 Undang-Undang Pengendalian Imigrasi, yang mewajibkan penyediaan informasi mengenai orang asing, berlaku sejak 10 Desember 2020, beserta aturan pelaksanaannya dalam Pasal 69-2 dan 69-3. Ketentuan ini memungkinkan Menteri Kehakiman untuk meminta informasi akomodasi orang asing ketika adanya peringatan terkait penyakit menular atau terorisme melampaui tingkat kewaspadaan. Ini bukan semata-mata untuk pengumpulan data pariwisata; ini merupakan “perintah administratif bersyarat” yang diterapkan hanya ketika dianggap perlu untuk keamanan nasional dan kesehatan publik.
2. Siapa yang Harus Melapor dan Durasi Penerapan
Sistem pelaporan ini akan aktif dari pukul 00:00 pada 24 Oktober hingga 23:59 pada 1 November 2025, dan berlaku khusus untuk kota tuan rumah APEC dan kota-kota besar di sekitarnya. Sistem ini ditujukan untuk orang asing yang masuk ke Korea Selatan di bawah kategori tinggal jangka pendek (B-1, B-2, C-1, C-3, C-4). Ini berarti bahwa tamu yang berada di sini untuk tujuan pariwisata, transit, kerja jangka pendek, atau kunjungan sementara termasuk dalam persyaratan ini. Orang asing yang memenuhi syarat untuk tinggal jangka panjang (visa F, E, D) dibebaskan dari kewajiban pelaporan ini.
3. Siapa yang Bertanggung Jawab untuk Melapor
Tanggung jawab untuk melapor terletak pada pengelola usaha yang memenuhi kriteria berikut:
- Terdaftar sebagai penyedia akomodasi di bawah Undang-Undang Manajemen Kesehatan Publik.
- Terdaftar di bawah Undang-Undang Promosi Pariwisata sebagai hotel, layanan akomodasi kota, atau pengalaman tradisional hanok.
Ini mencakup semua jenis akomodasi wisata seperti hotel dan rumah singgah. Namun, akomodasi yang tidak terdaftar seperti layanan berbagi rumah umumnya tidak termasuk dalam kewajiban hukum ini.
4. Waktu dan Metodologi Pelaporan
Waktu pelaporan dibagi berdasarkan apakah akomodasi dimulai sebelum atau setelah peringatan dikeluarkan:
- Orang asing yang sudah check-in sebelum peringatan: Harus dilaporkan dalam waktu 12 jam setelah peringatan.
- Orang asing yang check-in setelah peringatan: Harus dilaporkan dalam waktu 12 jam setelah check-in.
Pelaporan dapat dilakukan melalui sistem resmi yang disahkan oleh Kementerian Kehakiman melalui website Kstay atau aplikasi seluler khusus. Informasi yang diperlukan mencakup nama akomodasi, alamat, kewarganegaraan tamu, tanggal lahir, nomor paspor, dan durasi tinggal. Informasi ini akan dikirimkan secara aman ke server Kementerian sesuai dengan standar keamanan data publik. Pengguna akan menerima tanda terima konfirmasi setelah selesai.
5. Kewajiban Kerja Sama Pengunjung Asing
Menurut Pasal 81-3(2) Undang-Undang Pengendalian Imigrasi, tamu asing wajib memberikan identifikasi (seperti paspor) atas permintaan penyedia akomodasi. Penolakan untuk memberikan ini dapat mengakibatkan pembatasan pada masa tinggal mereka. Selain itu, penyedia akomodasi dapat menghadapi tindakan administratif (peringatan atau denda) jika tidak memenuhi kewajiban pelaporan. Kementerian Kehakiman menekankan bahwa langkah ini sepenuhnya untuk tujuan keselamatan publik dan tidak ada hubungannya dengan pelanggaran hak orang asing. Data yang dikumpulkan akan dihancurkan segera setelah peringatan dicabut.
6. Implikasi Administratif dan Pandangan Masa Depan
Pelaksanaan sistem pelaporan akomodasi pengunjung asing ini dipandang sebagai bagian dari peningkatan berkelanjutan Korea Selatan terhadap kerangka keselamatan publik selama acara internasional (seperti APEC dan G20). Langkah pengumpulan data serupa juga diterapkan selama acara sebelumnya, seperti Olimpiade Musim Dingin Pyeongchang 2018 dan persiapan Expo Dunia Busan 2023. Kementerian Pemerintahan Publik dan Kementerian Kehakiman dilaporkan sedang mempertimbangkan kemungkinan sistem permanen untuk mengelola data akomodasi asing. Ini dapat berkembang menjadi kerangka kerja yang teratur untuk merespons krisis kesehatan atau ancaman terorisme di masa depan.
Sebagai kesimpulan, sangat penting bagi penyedia akomodasi untuk patuh secara ketat terhadap persyaratan pelaporan, dan tamu asing harus sepenuhnya berkooperasi. Ketidakpatuhan tidak hanya dapat mengakibatkan sanksi administratif, tetapi juga dapat mempengaruhi perpanjangan lisensi usaha di masa depan. Informasi ini berlaku pada saat penulisan dan dapat berubah berdasarkan kebijakan pemerintah. Ini hanya dimaksudkan untuk tujuan informasional dan tidak merupakan nasihat hukum. Untuk pertanyaan tambahan, Anda dapat menghubungi melalui Papan Konsultasi 1:1.