Implementasi Sistem Registrasi Tamu Asing Jangka Pendek: Pemberitahuan Akomodasi Wajib untuk Pengunjung Asing Jangka Pendek di Wilayah Yeongnam

Pengumuman Pelaksanaan Sistem Pelaporan Akomodasi untuk Warga Asing: Panduan untuk Warga Negara Asing Selama APEC

Mulai dari 24 Oktober hingga 1 November 2025, sistem pelaporan akomodasi untuk warga asing secara sementara akan diberlakukan di berbagai tempat penginapan di Busan, Daegu, Ulsan, serta provinsi Gyeongsangnam-do dan Gyeongsangbuk-do. Inisiatif ini adalah langkah penting untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan nasional selama puncak APEC, menyusul adanya peningkatan pada tingkat kewaspadaan ancaman teror menjadi level “hati-hati”. Tujuan utama dari sistem ini adalah untuk memberikan informasi akomodasi warga asing secara real-time kepada pemerintah, memungkinkan pelacakan dan manajemen yang cepat sebagai respons terhadap krisis, seperti terorisme atau penyakit menular. Di bawah ini, kami telah menyusun ringkasan komprehensif yang mencakup dasar hukum, subjek pelaporan, kewajiban pelaporan, dan prosedur.

1. Dasar Hukum dan Tujuan Sistem

Dasar hukum untuk sistem pelaporan akomodasi warga asing diatur dalam Pasal 81-3 UU Pengendalian Imigrasi (berlaku sejak 10 Desember 2020) dan aturan pelaksanaannya, Pasal 69-2 dan 69-3. Ketentuan ini memungkinkan Menteri Kehakiman untuk meminta informasi akomodasi dari warga asing dalam situasi di mana keadaan darurat kesehatan masyarakat atau peningkatan kewaspadaan teror telah diumumkan. Ini bukan hanya untuk pengumpulan data wisatawan; ini mewakili “perintah administratif bersyarat” yang dimaksudkan untuk kebutuhan keamanan nasional dan kesehatan masyarakat.

2. Individu yang Wajib Melapor dan Durasi

Pelaksanaan langkah ini akan berlangsung dari 24 Oktober pukul 00:00 hingga 1 November pukul 24:00, khususnya di wilayah tuan rumah APEC dan kota-kota utama sekitarnya. Kewajiban pelaporan ini berlaku untuk warga asing yang memasuki negara tersebut dengan visa singkat (B-1, B-2, C-1, C-3, C-4), termasuk pelancong untuk tujuan wisata dan kunjungan bisnis jangka pendek. Namun, individu yang memegang izin tinggal jangka panjang (F, E, D, dll.) dibebaskan dari kewajiban pelaporan ini.

3. Kewajiban Pelaporan

Usaha yang diwajibkan di bawah sistem pelaporan akomodasi untuk warga asing terbagi dalam dua kategori:

  • Entitas yang terdaftar sebagai usaha akomodasi sesuai dengan Pasal 3 UU Pengelolaan Kesehatan Masyarakat.
  • Entitas yang terdaftar berdasarkan Pasal 3 UU Promosi Pariwisata, seperti hotel wisata, losmen, penyedia akomodasi perkotaan, dan fasilitas pengalaman hanok.

Secara umum, pengelola akomodasi yang menyediakan layanan untuk pariwisata—seperti hotel, losmen, dan pengalaman tinggal tradisional Korea—termasuk dalam kategori ini. Namun, akomodasi berbagi rumah yang tidak terdaftar tidak diwajibkan untuk melakukan pelaporan ini.

4. Waktu dan Metode Pelaporan

Waktu pelaporan tergantung pada kapan warga asing mulai menginap dan pengumuman kewaspadaan.

  • Untuk mereka yang sudah check-in sebelum pengumuman: Melaporkan dalam waktu 12 jam setelah pengumuman.
  • Untuk mereka yang check-in setelah pengumuman: Melaporkan dalam waktu 12 jam sejak mereka mulai menginap.

Pelaporan dapat dilakukan melalui sistem resmi yang ditunjuk oleh Kementerian Kehakiman melalui laman web kstay.hikorea.go.kr atau melalui aplikasi seluler khusus. Informasi yang diperlukan mencakup nama akomodasi, alamat, kewarganegaraan, tanggal lahir, nomor paspor, dan durasi tinggal. Data ini akan dienkripsi dengan aman dan dikirim ke server pemerintah, sesuai dengan standar keamanan data publik. Setelah menyelesaikan laporan, individu dapat mencetak atau menyimpan konfirmasi.

5. Kerjasama dari Warga Asing

Sesuai dengan Pasal 81-3, Bagian 2 UU Pengendalian Imigrasi, warga asing yang tinggal di akomodasi diwajibkan untuk menunjukkan bukti identitas (misalnya, paspor) jika diminta oleh penyedia layanan akomodasi. Penolakan dapat mengakibatkan pembatasan terhadap lama tinggal mereka, dan penyedia akomodasi yang gagal memenuhi kewajiban pelaporan dapat menghadapi sanksi administratif (peringatan atau denda). Kementerian Kehakiman menekankan bahwa langkah ini murni untuk keselamatan publik dan tidak melanggar hak-hak warga asing. Semua informasi yang dikumpulkan akan dihancurkan segera setelah krisis teratasi.

6. Signifikansi Administratif dan Outlook

Penegakan sistem pelaporan akomodasi warga asing dipandang sebagai bagian dari komitmen Korea Selatan untuk meningkatkan keselamatan publik selama acara internasional seperti APEC dan G20. Langkah serupa juga diterapkan selama Olimpiade PyeongChang 2018 dan persiapan Expo Dunia Busan 2023. Kementerian Dalam Negeri dan Keamanan serta Kementerian Kehakiman mempertimbangkan kemungkinan untuk menjadikan sistem pelaporan ini sebagai praktik reguler untuk meningkatkan responsivitas negara terhadap penyakit menular dan terorisme.

Sebagai kesimpulan, penyedia akomodasi diimbau untuk mematuhi kewajiban pelaporan dengan penuh tanggung jawab, dan tamu asing diharapkan dapat berkerjasama sesuai. Ketidakpatuhan bisa mengakibatkan sanksi administratif dan dapat berdampak pada operasi bisnis di masa mendatang, terutama saat pembaruan izin. Informasi ini akurat pada tanggal penulisan, dan kebijakan pemerintah dapat berubah. Ini hanya berfungsi sebagai informasi umum dan tidak boleh dianggap sebagai interpretasi hukum atau saran.

Untuk pertanyaan tambahan, silakan hubungi melalui papan konsultasi 1:1.