Jenis Visa untuk Pekerja Asing di Industri Konstruksi

Peningkatan Penggunaan Pekerja Asing di Sektor Konstruksi Korea Selatan

Belakangan ini, industri konstruksi di Korea Selatan mengalami peningkatan dalam penggunaan tenaga kerja asing, sebagian besar disebabkan oleh meningkatnya biaya tenaga kerja dan populasi pekerja yang semakin menua. Tren ini juga didorong oleh kesediaan pekerja asing untuk bekerja di lokasi konstruksi. Secara khusus, semakin umum bagi pekerja asing untuk dipekerjakan sebagai pekerja harian. Namun, penting untuk mengikuti prosedur yang benar sesuai dengan status tinggal mereka saat mempekerjakan pekerja tersebut.

Status Tinggal yang Memenuhi Syarat untuk Pekerja Asing

Pekerja asing yang memiliki status tinggal berikut ini dapat bekerja di sektor konstruksi tanpa perlu dokumen tambahan:

  • F-2 (Visa Residen)
  • F-5 (Visa Residen Permanen)
  • F-6 (Visa Migran Pernikahan)

Pekerja asing dengan salah satu status ini hanya perlu menunjukkan Kartu Registrasi Alien dan Sertifikat Pendidikan Keselamatan dan Kesehatan Dasar untuk dapat bekerja di lokasi konstruksi.

Persyaratan Tambahan untuk Jenis Visa Tertentu

Bagi pekerja asing dengan status tinggal berikut, dokumen tambahan diperlukan:

  • H-2 (Visa Kunjungan Kerja)
    Pihak asing dengan status tinggal H-2 memerlukan Sertifikat Pengakuan Penempatan Konstruksi untuk dapat bekerja di industri konstruksi. Sertifikat ini hanya diberikan kepada kandidat yang telah menyelesaikan pelatihan tertentu dan telah disetujui oleh Menteri Kehakiman.

  • E-9 (Visa Pekerjaan Non-Profesional)
    Pemegang visa E-9 hanya dapat bekerja di perusahaan yang telah mengeluarkan Izin Pekerjaan, dan izin tersebut harus ditunjukkan saat perekrutan. Ini berarti mereka harus dipekerjakan oleh perusahaan yang sudah mengajukan dan menerima izin untuk mempekerjakan pekerja asing.

  • F-4 (Visa Korea Luar Negeri)
    Orang Korea yang berada di luar negeri dan memiliki kualifikasi tingkat teknisi atau lebih tinggi diizinkan untuk bekerja di industri konstruksi. Namun, mereka yang tidak memiliki kualifikasi tidak dapat bekerja dalam peran tenaga kerja sederhana.

Dokumentasi dan Prosedur Perekrutan untuk Pekerja Asing

Saat mempekerjakan pekerja asing, majikan harus memastikan bahwa mereka mengirimkan dokumen yang benar sesuai dengan status tinggal pekerja.

Bagi individu yang memegang visa F-2, F-5, atau F-6, hanya Kartu Registrasi Alien dan Sertifikat Pendidikan Keselamatan dan Kesehatan Dasar yang diperlukan. Sebaliknya, pekerja asing dengan visa H-2, E-9, atau F-4 perlu memberikan dokumen tambahan seperti yang dijelaskan di atas.

Majikan harus memverifikasi dokumen ini dan mematuhi prosedur perekrutan yang benar. Sebagai pengingat, informasi ini akurat per Agustus 2024 dan dapat berubah berdasarkan kebijakan visa Korea Selatan. Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan kunjungi Papan Konsultasi 1:1.