Kecurangan Kehadiran Mahasiswa Asing Mengarah pada Penjara: Apa Alasan di Balik Ini?

Pejabat Universitas Dijatuhi Hukuman Penjara Karena Memalsukan Catatan Kehadiran Mahasiswa Internasional

Seorang pejabat universitas telah dijatuhi hukuman penjara karena memalsukan catatan kehadiran untuk membantu mahasiswa internasional memperpanjang masa tinggal mereka di Korea Selatan. Namun, apakah ini hanya masalah kenyamanan administratif, ataukah menunjukkan adanya praktik yang lebih sistematis?

Ikhtisar Kasus

Manipulasi Tingkat Kehadiran: Dari 22% Menjadi 74,5%

Terdakwa: Mr. A, seorang profesor berusia 63 tahun dan kepala lembaga bahasa Korea di sebuah universitas di Gangwon-do.
Insiden: Pada bulan Juni 2022, Mr. A mengajukan konfirmasi kehadiran yang dipalsukan untuk mahasiswa internasional B, secara keliru menyatakan tingkat kehadiran sebesar 74,5% padahal sebenarnya hanya 22%. Dokumen ini digunakan untuk mengajukan perpanjangan masa tinggal B di kantor imigrasi.
Tindakan Selanjutnya: Metode yang sama diterapkan sebanyak 182 kali hingga September 2023.

Ringkasan Tuntutan

Jaksa dan Pengadilan:

  • Dikenakan tuduhan menghalangi tugas resmi.
  • Melanggar Undang-Undang Pengendalian Imigrasi.
  • Penekanan bahwa catatan kehadiran sangat penting dalam menilai kelayakan tempat tinggal.
  • Tindakan tersebut dianggap merongrong integritas proses residensi dan kepercayaan terhadap prosedur administratif.

Terdakwa:
Mr. A berargumen bahwa dia hanya melengkapi catatan kehadiran dalam batas kewenangan dan kebijakannya. Dia mengklaim bahwa tindakannya bertujuan untuk mencegah mahasiswa menjadi penduduk ilegal. Mr. A mengajukan banding, mengatakan bahwa “hukuman ini terlalu berat.”

Putusan Pengadilan: Memalsukan Dokumen adalah Ilegal

Pengadilan Tingkat Pertama:
Pengadilan mencatat bahwa Mr. A telah “mengganggu tatanan administrasi imigrasi.” Mengingat jumlah mahasiswa internasional dan durasi penipuan, skala perbuatan dianggap signifikan.
Putusan: 10 bulan penjara, ditangguhkan selama dua tahun.

Pengadilan Tingkat Banding:
Pengadilan banding menguatkan keputusan awal. Menggambarkan manipulasi kehadiran sebagai tindakan serius yang membuat penilaian residensi yang sah menjadi tidak mungkin. Dicatat bahwa jika mahasiswa menjadi penduduk ilegal, institusi kehilangan kelayakan untuk merekrut mahasiswa internasional, menunjukkan bahwa tindakan Mr. A lebih mengutamakan kepentingan sekolah dibandingkan mahasiswa. Menolak argumen bahwa hukuman itu tidak adil; tidak ada faktor baru yang menunjukkan keringanan.

Signifikansi Putusan

Kasus ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif semata; ini menunjukkan pentingnya integritas dalam praktik pendidikan dan administratif. Institusi harus waspada dalam situasi serupa, dengan memperhatikan poin-poin berikut:

  • Tingkat kehadiran dan kinerja akademik harus dikelola berdasarkan metrik objektif, dan tidak boleh diubah secara sembarangan, bahkan oleh kepala institusi.
  • Dokumen terkait imigrasi sangat mempengaruhi keputusan administratif; memberikan informasi palsu bisa mengakibatkan sanksi pidana.
  • Tipu daya “yang berniat baik” untuk menghindari residensi ilegal tidak dibenarkan secara hukum.

Putusan ini berfungsi sebagai pengingat penting bagi institusi pendidikan tentang menjunjung standar etika dan konsekuensi potensial dari mengorbankan integritas.