Melegalkan Imigran Tanpa Izin Melalui Visa Pernikahan (Visa F6) di Korea: Panduan Lengkap

Proses Legalisasi untuk Visa Pernikahan (F6) bagi Imigran Tanpa Dokumen di Korea

Di Korea Selatan, terdapat populasi signifikan warga negara asing yang telah kehilangan status residensi mereka karena berbagai keadaan dan kini hidup sebagai imigran tanpa dokumen. Faktor-faktor yang berkontribusi terhadap situasi ini termasuk masuk secara ilegal, penggunaan paspor palsu, pekerjaan tanpa izin, dan melebihi masa berlaku visa. Menurut statistik dari Kementerian Kehakiman, puluhan ribu individu menjalani penegakan hukum atau meninggalkan negara tersebut secara sukarela setiap tahun. Ketika seorang imigran tanpa dokumen memutuskan untuk menikah dengan warga Korea setelah menjalin hubungan serius, hambatan terbesar yang mereka hadapi adalah proses legalisasi status residensi mereka. Visa pernikahan (F6) sangat penting, karena memungkinkan warga asing untuk tinggal secara legal di Korea dan membangun keluarga. Adalah penting untuk memahami prosedur dan persyaratan yang relevan dengan akurat.

Prosedur Umum untuk Imigran Tanpa Dokumen

Secara umum, imigran tanpa dokumen tidak dapat segera memperoleh status legal selama tinggal di Korea. Mereka biasanya perlu meninggalkan negara tersebut secara sukarela atau, setelah menjalani penegakan hukum atau deportasi, mengajukan permohonan visa kembali melalui kedutaan atau konsulat negara mereka. Selama proses ini, membayar denda yang dikenakan adalah wajib, karena jika tidak, hal tersebut dapat mengakibatkan larangan permanen untuk masuk kembali. Namun, ketika keluar secara sukarela, individu mungkin memiliki kesempatan untuk mendapatkan pengurangan denda atau pelonggaran larangan masuk melalui proses review imigrasi. Menurut Pasal 105 Undang-Undang Pengendalian Imigrasi, individu yang menerima pemberitahuan dan gagal membayar denda mereka dalam waktu 15 hari dapat menghadapi tuntutan hukum.

Program Keberangkatan Sukarela Khusus untuk Imigran Tanpa Dokumen

Untuk meringankan tantangan yang dihadapi oleh imigran tanpa dokumen, Kementerian Kehakiman secara rutin melaksanakan ‘Program Keberangkatan Sukarela Khusus.’ Meskipun disebut sebagai program reguler, waktu pelaksanaan program ini tidak tetap, dan Kementerian mengumumkannya atas kebijakannya. Hingga saat ini, belum ada periode yang diumumkan untuk inisiatif saat ini. Selama periode yang ditentukan, mereka yang melapor secara sukarela dan meninggalkan negara tersebut dapat menerima manfaat seperti penghapusan larangan masuk atau denda. Program ini bertujuan untuk mendorong warga asing yang perlu kembali ke Korea untuk melakukannya secara legal.

Kehamilan, Melahirkan, dan Pengecualian Kemanusiaan

Umumnya, visa pernikahan harus diajukan di negara asal individu. Namun, jika pasangan asing sedang hamil atau baru saja melahirkan, mereka memiliki opsi untuk mengajukan visa F6 langsung di Korea. Pengecualian kemanusiaan ini memungkinkan pertimbangan terhadap keadaan individu, dan denda dapat diselesaikan di dalam Korea, dengan beberapa persyaratan yang dikecualikan. Setelah mendaftarkan pernikahan, pasangan asing dapat mengajukan permohonan perubahan status residensi di Kantor Imigrasi, di mana kehamilan atau kelahiran mereka akan menjadi faktor penting dalam proses review. Penting untuk dicatat bahwa jika masih ada waktu yang cukup sebelum tanggal kelahiran, perpindahan ke visa F6 mungkin tidak diizinkan di dalam Korea.

Prosedur Pendaftaran Pernikahan dan Pengajuan Visa

Sebelum mengajukan visa pernikahan, pendaftaran pernikahan secara legal harus dilakukan. Bahkan ketika dalam status tanpa dokumen, individu dapat melanjutkan pendaftaran pernikahan secara mandiri, dan proses ini tidak terkait langsung dengan tindakan penegakan hukum. Setelah berhasil mendaftarkan pernikahan, pasangan tersebut harus mengajukan permohonan visa F6 baik di kedutaan maupun di Kantor Imigrasi di Korea.

Studi Kasus: Legalisasi Sukses Seorang Imigran Thailand Tanpa Dokumen

Dalam contoh nyata, seorang wanita Thailand bernama B menemukan dirinya hamil saat berkencan dengan seorang warga negara Korea, A. Pada saat itu, Program Keberangkatan Sukarela Khusus tidak berlaku, sehingga pasangan tersebut menghadapi ketidakpastian. Mereka membayar denda mereka di Korea dan memulai proses pengajuan visa F6. Setelah memperbarui paspor mereka dan menyelesaikan pendaftaran pernikahan di kedua negara, mereka akhirnya menerima persetujuan untuk visa F6 setelah periode review selama sekitar tiga bulan, yang memungkinkan mereka untuk tinggal secara legal di Korea. Kasus ini menyoroti potensi untuk legalisasi melalui pertimbangan kemanusiaan, bahkan ketika dalam status tanpa dokumen.

Bagi imigran tanpa dokumen yang berusaha untuk menglegalisasi status residensi mereka di Korea melalui pernikahan, prosesnya bisa rumit dan multifaset. Faktor-faktor seperti keberangkatan sukarela, denda, program khusus, dan kehamilan mempersulit hal ini, sehingga sangat penting untuk berkonsultasi dengan profesional yang kompeten. Menglegalisasi status residensi melalui pernikahan bukan hanya masalah visa; hal ini erat kaitannya dengan masa depan suatu keluarga. Oleh karena itu, meminta bantuan dari pengacara atau agen imigrasi yang berpengalaman adalah pilihan yang bijaksana. Informasi ini didasarkan pada situasi saat ini dan dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah. Ini hanya sebagai panduan informasi umum dan tidak dianggap sebagai nasihat hukum. Untuk pertanyaan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kami melalui papan konsultasi 1:1 di sini. Untuk meminta konsultasi online, silakan klik di sini.