Pengumuman Pemberlakuan Sistem Pelaporan Akomodasi Asing: Panduan Pelaporan Wajib untuk Tinggal Asing Jangka Pendek Selama APEC
Dari tanggal 24 Oktober hingga 1 November 2025, sistem pelaporan akomodasi asing sementara akan berlaku untuk sarana penginapan di Busan, Daegu, Ulsan, dan provinsi Gyeongsang. Langkah ini dirancang untuk meningkatkan keamanan nasional selama KTT APEC 2025, setelah tingkat siaga teror dinaikkan menjadi ‘waspada’. Sistem ini bertujuan untuk memberikan informasi real-time mengenai tamu asing kepada pemerintah, memungkinkan pelacakan dan manajemen cepat sebagai respons terhadap krisis seperti terorisme atau penyakit menular. Di bawah ini adalah gambaran komprehensif tentang dasar hukum, persyaratan pelaporan, dan prosedur yang perlu diikuti.
1. Dasar Hukum dan Tujuan Sistem
Dasar hukum untuk sistem pelaporan akomodasi asing diatur dalam Pasal 81-3 Undang-Undang Pengendalian Imigrasi (berlaku sejak 10 Desember 2020) dan aturan pelaksanaannya yang relevan. Ketentuan ini memungkinkan Menteri Hukum, atas permintaan lembaga terkait, untuk meminta informasi akomodasi mengenai orang asing ketika ada kekhawatiran kesehatan masyarakat atau peningkatan siaga teror. Sistem ini bukan sekadar pengumpulan statistik pariwisata; melainkan berfungsi sebagai “perintah administrasi bersyarat” yang diaktifkan hanya demi kepentingan keamanan nasional dan kesehatan publik.
2. Siapa yang Wajib Melapor dan Durasi Pelaporan
Inisiatif ini akan diberlakukan mulai pukul 00:00 tanggal 24 Oktober hingga 24:00 tanggal 1 November 2025, khususnya di kota tuan rumah APEC dan daerah perkotaan utama di sekitarnya. Ini berlaku untuk orang asing yang masuk dengan kategori visa jangka pendek (B-1, B-2, C-1, C-3, C-4). Pada dasarnya, ini termasuk turis dan pengunjung yang melakukan perjalanan bisnis jangka pendek. Sebaliknya, orang asing dengan kategori visa jangka panjang (F, E, D, dll) dibebaskan dari kewajiban pelaporan ini.
3. Pihak yang Bertanggung Jawab untuk Melapor
Penyedia akomodasi yang termasuk dalam kategori berikut diwajibkan untuk melapor:
- Entitas yang terdaftar sebagai usaha penginapan berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pengendalian Kesehatan Publik.
- Mereka yang terdaftar di akomodasi terkait pariwisata seperti rumah tamu, penginapan kota, atau rumah tradisional Korea berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Promosi Pariwisata.
Dalam praktiknya, ini merujuk pada semua jenis akomodasi yang ditujukan untuk turis, termasuk hotel, rumah tamu, dan akomodasi budaya. Namun, tempat tinggal yang tidak terdaftar seperti homestay tidak termasuk dalam kewajiban hukum ini.
4. Waktu dan Metode Pelaporan
Jadwal pelaporan tergantung pada waktu akomodasi berlangsung dan kapan siaga dikeluarkan:
- Orang asing yang sudah menginap sebelum siaga → Harus melapor dalam waktu 12 jam setelah siaga dikeluarkan.
- Orang asing yang check-in setelah siaga → Harus melapor dalam waktu 12 jam setelah menginap.
Laporan dapat disampaikan melalui sistem resmi yang ditentukan oleh Kementerian Hukum melalui kstay.hikorea.go.kr atau aplikasi mobile khusus. Informasi yang diperlukan mencakup nama dan alamat akomodasi, kewarganegaraan tamu asing, tanggal lahir, nomor paspor, dan durasi menginap. Semua informasi dienkripsi dengan aman dan dikirim ke server Kementerian Hukum, mematuhi standar keamanan data publik. Setelah pengiriman, tanda terima konfirmasi dapat dicetak atau disimpan.
5. Tanggung Jawab Tamu Asing
Menurut Pasal 81-3, Ayat 2 Undang-Undang Pengendalian Imigrasi, tamu asing diwajibkan untuk memberikan identifikasi (seperti paspor) atas permintaan penyedia akomodasi. Jika mereka menolak, masa inap mereka dapat dibatasi, dan penyedia akomodasi yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dapat menghadapi sanksi administrasi, termasuk teguran atau denda. Kementerian Hukum menekankan bahwa langkah ini semata-mata untuk keselamatan publik dan tidak melanggar hak asing; informasi yang dikumpulkan akan dihancurkan dengan cepat setelah krisis dianggap selesai.
6. Signifikansi Administrasi dan Prospek Masa Depan
Penerapan sistem pelaporan akomodasi asing ini dipandang sebagai bagian dari upaya Korea Selatan untuk meningkatkan keselamatan publik selama acara internasional, serupa dengan langkah-langkah yang diambil selama Olimpiade Musim Dingin PyeongChang 2018 dan persiapan Expo Dunia Busan 2023. Kementerian Dalam Negeri dan Keamanan, bersama dengan Kementerian Hukum, dilaporkan sedang mempertimbangkan kemungkinan menjadikan sistem manajemen informasi akomodasi asing sebagai fitur permanen, berpotensi menstandarkan ini sebagai bagian dari protokol respons terhadap penyakit menular atau terorisme yang ditingkatkan.
Sebagai kesimpulan, sangat penting bagi penyedia akomodasi untuk dengan serius mematuhi kewajiban pelaporan mereka, dan tamu asing diharapkan untuk bekerja sama dengan baik. Ketidakpatuhan dapat mengakibatkan sanksi administrasi atau dampak negatif saat pembaruan izin usaha di masa depan. Informasi ini berdasarkan pada tanggal terkini, dan kebijakan pemerintah dapat berubah. Selain itu, konten ini dimaksudkan untuk tujuan informasi dan tidak boleh dianggap sebagai nasihat hukum atau interpretasi. Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan kunjungi papan konsultasi 1:1 kami.