Pernikahan palsu untuk membantu imigran Thailand yang tidak terdokumentasi: Menghadapi denda dan sanksi hukum.

Masalah Pernikahan Palsu untuk Izin Tinggal di Korea

Di Korea Selatan, kasus-kasus di mana orang asing memanfaatkan “pernikahan palsu” untuk mendapatkan izin tinggal menjadi semakin umum. Kasus ini adalah contoh lain dari tren tersebut. Baru-baru ini, tiga individu dikenakan denda karena menyerahkan dokumen pendaftaran pernikahan palsu untuk membantu seorang wanita berkewarganegaraan Thailand dalam upayanya untuk mendapatkan izin tinggal.

Skema yang Terjadi

Terdakwa A bertemu dengan individu Thailand, C, melalui istri Thailand-nya yang tinggal ilegal di Korea. A mengusulkan kepada C bahwa dia dapat mengatur pendaftaran pernikahan dengan seorang pria Korea dengan imbalan 20 juta won, dan C menerima tawaran tersebut. A kemudian mendekati seorang kenalan, seorang pria Korea bernama B, dan mengusulkan untuk membayar B 5 juta won sebagai kedok untuk menikahi seorang wanita asing. B setuju, dan ketiga individu ini mulai merancang pernikahan fraudulent untuk membantu C mendapatkan izin tinggal yang sah. Pada tanggal 4 September 2017, ketiga terdakwa ini mengajukan formulir pendaftaran pernikahan di Kantor Distrik Gwangsan Gwangju, meskipun mereka tidak memiliki niat tulus untuk menikah. Tanpa sepengetahuan staf kantor, informasi palsu tercatat dalam database hubungan keluarga resmi. Akibatnya, mereka dikenakan tuduhan pemalsuan catatan elektronik publik berdasarkan ketentuan yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Memperpanjang Izin Tinggal Melalui Penipuan

Selanjutnya, mereka menyerahkan sertifikat pernikahan palsu dan dokumen pendaftaran tempat tinggal ke Kantor Imigrasi Gwangju pada tiga kesempatan terpisah (12 Desember 2018; 18 Desember 2019; dan 12 November 2021) untuk memperpanjang izin tinggal C. Tindakan ini jelas melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pengendalian Imigrasi.

Hukuman Pengadilan dan Implikasinya

Pengadilan menjatuhkan hukuman sebagai berikut:

  • Terdakwa A: denda sebesar 10 juta won
  • Terdakwa B: denda sebesar 10 juta won
  • Terdakwa C: denda sebesar 6 juta won

Jika mereka gagal membayar denda ini, mereka akan dikenakan sanksi kerja sosial selama satu hari untuk setiap 100.000 won yang terhutang. Pengadilan menegaskan bahwa pernikahan palsu dan pendaftaran palsu merusak integritas sistem pendaftaran keluarga dan sangat mengganggu fungsi pengelolaan imigrasi nasional. Namun, mereka mempertimbangkan pengakuan atas tindakan tersebut dan penyesalan dari terdakwa, memilih denda daripada hukuman yang lebih berat.

Pelanggaran Kepercayaan yang Serius

Insiden ini menyoroti keseriusan bukan hanya pernikahan palsu, tetapi juga penggunaan sistem catatan publik yang menipu untuk menipu pihak berwenang. Terlibat dalam praktik curang untuk mendapatkan izin tinggal adalah tindak pidana, dan individu yang membantu atau memfasilitasi kegiatan seperti itu, termasuk warga negara Korea, menghadapi konsekuensi hukum yang serupa. Untuk mereka yang tertarik pada saran hukum atau informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk mengajukan konsultasi daring.