Apa Itu Visa F4?
Visa F4 dirancang untuk warga Korea yang tinggal di luar negeri dan telah memperoleh kewarganegaraan asing, memungkinkan mereka untuk tinggal dan bekerja di Korea Selatan. Dengan memegang visa ini, Anda dapat mencari pekerjaan, memulai usaha, atau mendaftarkan tempat tinggal di negara tersebut. Jika Anda ingin tinggal dalam jangka waktu panjang, wajib untuk menyelesaikan pendaftaran domisili.
Apa Itu Pendaftaran Domisili dengan Visa F4?
Warga Korea yang memasuki Korea Selatan dengan visa F4 harus menyelesaikan pendaftaran domisili dalam waktu 90 hari setelah kedatangan. Setelah pendaftaran ini selesai, Anda akan menerima sertifikat domisili, yang mirip dengan kartu pendaftaran orang asing, yang berfungsi sebagai bukti tinggal Anda.
Langkah-Langkah dan Dokumen yang Diperlukan untuk Penerbitan Sertifikat Domisili (Kartu Pendaftaran Orang Asing) bagi Pemegang Visa F4
Kriteria Kelayakan
- Pemegang visa F4 (Korea Selatan dari luar negeri) yang ingin tinggal di Korea Selatan lebih dari 90 hari.
- Individu yang sebelumnya memegang kewarganegaraan Korea Selatan (termasuk yang telah kehilangan atau melepaskannya).
- Keturunan langsung dari warga negara Korea Selatan yang memegang kewarganegaraan asing.
Otoritas Pendaftaran
- Kantor imigrasi setempat atau kantor orang asing (kantor utama atau cabang).
Batas Waktu Pendaftaran
Anda harus mendaftarkan tempat tinggal (pendaftaran orang asing) dalam waktu 90 hari setelah masuk ke Korea Selatan.
Dokumen yang Diperlukan
- Formulir aplikasi yang terintegrasi (tersedia di kantor imigrasi).
- Paspor dan salinan visa F4.
- Foto ukuran paspor standar (3.5cm × 4.5cm).
- Dokumen yang membuktikan registrasi tempat tinggal.
- Sertifikat pendaftaran real estate atas nama Anda atau perjanjian sewa.
- Sertifikat hubungan keluarga jika tinggal dengan keluarga, beserta bukti tempat tinggal dari penyedia.
- Dokumen yang membuktikan status Anda sebagai warga Korea dari luar negeri.
- Bukti alamat (Anda harus memberikan verifikasi langsung).
- Biaya aplikasi: 30.000 KRW (pembayaran dapat dilakukan melalui kartu atau tunai).
Dokumen Tambahan yang Mungkin Diperlukan
- Hasil tes tuberkulosis (untuk individu dari negara berisiko tinggi).
- Dokumen lain yang mungkin diminta oleh kantor imigrasi.
Prosedur Pendaftaran
- Kunjungi kantor imigrasi setempat atau kantor orang asing.
- Buat reservasi sebelumnya (Anda bisa menggunakan Hi Korea www.hikorea.go.kr).
- Serahkan dokumen Anda untuk diproses.
- Tunggu persetujuan dan penerbitan sertifikat domisili (umumnya membutuhkan waktu 2-3 minggu).
- Ambil sertifikat Anda secara langsung di kantor imigrasi setelah siap.
Catatan Penting Setelah Penerbitan Sertifikat Domisili (Kartu Pendaftaran Orang Asing)
- Anda harus melaporkan setiap perubahan alamat dalam waktu 14 hari.
- Anda dapat mengajukan permohonan perpanjangan tinggal mulai dua bulan sebelum tanggal kedaluwarsa.
- Patuhi syarat untuk mempertahankan status visa F4.
Pertimbangan Umum
Dokumen aplikasi harus diserahkan dalam bahasa Inggris atau Korea; jika ada dokumen dalam bahasa lain, terjemahan bersertifikat diperlukan. Anda dapat mengajukan permohonan perpanjangan tinggal dengan prosedur yang sama seperti untuk aplikasi awal.
Informasi ini akurat pada saat penulisan dan dapat berubah berdasarkan kebijakan pemerintah. Penting untuk dicatat bahwa ini adalah panduan informasi dasar dan tidak merupakan interpretasi hukum atau nasihat hukum. 🔹 Untuk pertanyaan lebih lanjut, Anda dapat berkonsultasi di Papan Konseling 1:1.