Proyek Percontohan untuk Izin Kerja bagi Pekerja Asing (E-9) di Industri Restoran

Ringkasan Program Percontohan untuk Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (E-9) di Industri Restoran: Regulasi dan Syarat Pendaftaran

Tenaga Kerja Asing di Restoran Diperbolehkan Mulai 2025

Pada tahun 2025, pemerintah Korea Selatan akan meluncurkan program percontohan yang memungkinkan penempatan sementara tenaga kerja asing dengan visa E-9 di sektor restoran. Inisiatif ini bertujuan untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja yang dihadapi oleh restoran kecil sampai menengah. Sebelumnya, visa E-9 hanya terbatas pada sektor-sektor tertentu seperti manufaktur dan konstruksi, namun kini juga mencakup industri restoran. Dalam artikel ini, kita akan membahas detail tentang latar belakang program ini, syarat bagi pelamar, dan prosedur praktis untuk berpartisipasi.

Tinjauan Program Percontohan untuk Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (E-9) di Restoran

1. Latar Belakang dan Negara yang Memenuhi Syarat

Program percontohan ini menyasar bisnis restoran kecil dan menengah yang kesulitan merekrut karyawan lokal. Mulai tahun 2025, “industri restoran” ditambahkan sebagai kategori baru dalam sistem izin kerja. Saat ini, pekerja dari 16 negara dapat mendaftar untuk program ini, tetapi hanya pekerja dari 11 negara tertentu yang memenuhi syarat untuk bekerja di sektor restoran:

Negara yang Memenuhi Syarat untuk Aplikasi Restoran:
Filipina, Sri Lanka, Nepal, Vietnam, Kyrgyzstan, Thailand, Indonesia, Myanmar, Mongolia, China, Uzbekistan.

2. Industri yang Memenuhi Syarat dan Kualifikasi Pemberi Kerja

Industri yang diizinkan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing mencakup restoran umum (5611) dan restoran makanan asing khusus (5612) menurut Klasifikasi Industri Standar Korea. Namun, jenis usaha tertentu seperti kafetaria, layanan katering mobile, bar makanan ringan, pub, dan toko minuman non-alkohol tidak termasuk dalam inisiatif ini. Kualifikasi pemberi kerja meliputi:

  • Menjaga operasional bisnis di lokasi yang sama selama minimal lima tahun, yang dibuktikan dengan tanggal pendaftaran bisnis.
  • Mempekerjakan hingga dua karyawan asing: satu karyawan untuk usaha dengan kurang dari lima anggota staf dan dua karyawan untuk usaha dengan lima atau lebih.

Selain itu, pemberi kerja tidak boleh memiliki tunggakan pajak nasional atau lokal pada tanggal aplikasi, dan tidak boleh memiliki catatan tentang penutupan atau penghentian bisnis mereka.

3. Lingkup Pekerjaan dan Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing

Tenaga kerja asing akan terlibat terutama sebagai asisten dapur (95220) dan staf layanan makanan (45311). Tanggung jawab mereka akan dibatasi pada tugas yang tidak berhubungan langsung dengan pelanggan, seperti membantu memasak, mencuci piring, membersihkan peralatan dapur, dan menyiapkan perlengkapan. Interaksi langsung dengan pelanggan, seperti menyajikan, mengambil pesanan, atau menangani pembayaran, dilarang.

Catatan: sangat penting untuk terus memperbarui informasi, karena kebijakan dapat berkembang.

Syarat untuk Menerbitkan Izin Kerja E-9

1. Bukti Upaya Rekrutmen Karyawan Lokal

Untuk mendapatkan izin kerja bagi tenaga kerja asing, bisnis harus menunjukkan bahwa mereka telah berupaya merekrut karyawan lokal selama minimal tujuh hari tetapi tidak berhasil mendapatkan karyawan.

Metode Rekrutmen: Mendaftar di portal pekerjaan seperti Worknet dan meminta bantuan dari pusat penempatan kerja.

Dokumen yang Diperlukan: Laporan kegiatan terkait upaya rekrutmen, pemberitahuan tentang hasil rekrutmen, dan lainnya.

2. Tidak Ada PHK Terbaru terhadap Karyawan Lokal

Pemberi kerja tidak boleh melakukan penyesuaian tenaga kerja (misalnya, pemecatan) terhadap karyawan lokal dalam dua bulan sebelum pengajuan izin. Bahkan PHK yang sah untuk “alasan bisnis” dapat diperiksa oleh pusat penempatan kerja, yang mungkin berdampak pada penerbitan izin.

3. Tidak Ada Upah yang Belum Dibayar

Pada saat pengajuan izin, tidak boleh ada upah yang belum dibayar kepada karyawan manapun. Laporan sebelumnya mengenai tunggakan upah dalam dua tahun terakhir akan direview, bersama dengan catatan kantor tenaga kerja setempat.

4. Pendaftaran dalam Empat Asuransi Wajib

Untuk mempekerjakan tenaga kerja asing, bisnis harus mengamankan empat jenis asuransi:

  • Asuransi Ketenagakerjaan
  • Asuransi Kecelakaan Kerja
  • Asuransi Jaminan Keberangkatan
  • Asuransi Jaminan

Mungkin ada pengecualian tertentu tergantung pada sifat bisnis.

Kesempatan Baru untuk Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Restoran

Program percontohan ini membuka jalan baru bagi restoran kecil yang selama ini dibatasi untuk mempekerjakan tenaga kerja asing. Namun, penting bagi pemberi kerja untuk mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku, karena pelanggaran dapat mengakibatkan sanksi dan pencabutan izin. Para pemberi kerja disarankan untuk mempertimbangkan hal berikut dengan hati-hati:

  • Memastikan operasi selama lima tahun di lokasi yang sama.
  • Memanfaatkan karyawan asing terutama untuk peran yang tidak berfokus pada pelanggan.
  • Memberikan bukti upaya untuk mempekerjakan tenaga kerja lokal terlebih dahulu.
  • Mematuhi semua persyaratan hukum terkait asuransi dan upah.

Mengingat bahwa ini adalah proyek percontohan, perpanjangan program akan bergantung pada hasil pekerjaan dan umpan balik dari bisnis yang berpartisipasi. Pemilik restoran yang berminat pada kesempatan ini sebaiknya ikut serta dalam pelatihan pra-kerja dan pelatihan khusus untuk lebih memahami sistem.

Kontak untuk Agensi Terkait

  • Asosiasi Layanan Makanan Korea: ☎ 02-449-5009
  • Pusat Pelayanan Pengembangan Tenaga Kerja Korea: ☎ 1644-8000
  • Verifikasi Klasifikasi Industri Standar Korea: Cek situs web Statistics Korea.

Harap dicatat bahwa informasi ini mencerminkan situasi saat tulisan ini dibuat, dan kebijakan pemerintah dapat berubah. Ini adalah gambaran informasional dan tidak memberikan interpretasi atau penilaian hukum.

Untuk konsultasi tambahan, kunjungi Dewan Konsultasi 1:1.