Revisi Persyaratan Asuransi Kesehatan untuk Orang Asing dan Peraturan tentang Biaya Sendiri untuk Layanan Rawat Jalan.

Perubahan Peraturan Asuransi Kesehatan untuk Penduduk Asing di Korea

Sesuai dengan perubahan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional, peraturan baru telah diperkenalkan mengenai kriteria kelayakan untuk tanggungan asuransi kesehatan bagi orang asing yang tinggal di Korea, serta langkah-langkah untuk mengurangi penggunaan layanan rawat jalan yang berlebihan. Inti dari perubahan ini terletak pada penyesuaian syarat untuk tanggungan orang asing yang memenuhi kriteria tempat tinggal dan memperluas biaya yang ditanggung sendiri untuk layanan rawat jalan yang berlebihan.

1. Kriteria Kelayakan Tanggungan Asing yang Diperkuat

Untuk warga negara asing atau anggota keluarga mereka memperoleh status sebagai tanggungan di bawah sistem asuransi kesehatan Korea, mereka harus memenuhi periode atau kondisi tempat tinggal tertentu. Ini berarti mereka diwajibkan untuk menyelesaikan prosedur yang diperlukan, seperti mendaftar tempat tinggal, memberitahukan tempat tinggal, atau mendaftar sebagai orang asing, dan mengajukan permohonan kelayakan dalam waktu 90 hari. Jika syarat-syarat tidak terpenuhi saat pengajuan, mereka hanya dapat memperoleh status tanggungan mulai dari hari saat mereka memenuhi syarat tersebut. Pendekatan ini dirancang untuk memverifikasi secara ketat kondisi tempat tinggal dan menyesuaikan waktu pengakuan kelayakan sebagai tanggungan, sehingga mencegah akses yang sembarangan terhadap manfaat.

Regulasi Rinci

  • Untuk bayi baru lahir: Tanggal lahir akan diakui sebagai titik kelayakan jika mereka lahir sebagai tanggungan dari peserta yang bekerja.

  • Jika pengajuan dilakukan dalam 90 hari setelah pendaftaran:

  • Jika semua syarat terpenuhi: Kelayakan akan diberikan mulai dari tanggal pendaftaran. Namun, jika mereka kemudian menjadi peserta yang bekerja, status akan diakui mulai dari tanggal mulai kerja mereka.

  • Jika beberapa syarat tidak terpenuhi: Kelayakan akan diberikan mulai dari hari persyaratan dipenuhi.

  • Jika pengajuan dilakukan setelah 90 hari:

  • Jika semua syarat terpenuhi: Kelayakan akan didasarkan pada tanggal pengajuan. Jika pengajuan diajukan dalam 90 hari setelah menjadi peserta yang bekerja, status akan diakui dari tanggal mulai kerja mereka.

  • Jika beberapa syarat tidak terpenuhi: Tanggal saat persyaratan dipenuhi akan dipandang sebagai tanggal kelayakan.

2. Pengenalan Batas Kunjungan Rawat Jalan dan Peningkatan Tanggung Jawab Pribadi

Dalam upaya mencegah penyalahgunaan sumber daya kesehatan, ditetapkan bahwa jika jumlah kunjungan rawat jalan melebihi 365 dalam setahun, individu tersebut akan bertanggung jawab atas 90% dari biaya di luar batas tersebut. Kebijakan ini bertujuan untuk membatasi kunjungan rawat jalan yang berlebihan. Namun, kelompok tertentu dibebaskan dari kewajiban risiko biaya pribadi ini:

  • Anak-anak sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Kesejahteraan Anak
  • Wanita hamil sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Kesehatan Ibu dan Anak
  • Individu dengan disabilitas, pasien dengan penyakit langka, dan mereka yang menderita penyakit parah di bawah Undang-Undang Kesejahteraan Penyandang Disabilitas.

Amandemen ini bertujuan untuk mempromosikan manajemen kelayakan asuransi kesehatan yang lebih efektif di kalangan orang asing, sambil juga mendorong penggunaan sumber daya medis secara bijaksana. Kebutuhan medis khusus bagi mereka yang menghadapi beban signifikan akibat pengobatan rawat jalan yang berlebihan dapat memenuhi syarat untuk pengecualian di bawah pemberitahuan tertentu.

Kesimpulan

Artikel ini mencerminkan situasi pada saat penulisan, dan kebijakan pemerintah dapat berubah. Selain itu, konten ini murni bersifat informatif dan tidak boleh ditafsirkan sebagai penafsiran atau nasihat hukum. Untuk bantuan yang lebih personal, Anda dapat mengunjungi Papan Konsultasi 1:1 kami.