Warga negara asing yang melanggar hukum Korea: Prosedur review, perintah keberangkatan, dan deportasi paksa.

Panduan tentang Prosedur untuk Warga Asing yang Melanggar Hukum Korea Selatan

Jika Anda adalah warga negara asing yang tinggal di Korea Selatan, sangat penting untuk memahami kerangka hukum yang mengatur masa tinggal Anda, terutama Undang-Undang Pengendalian Imigrasi. Undang-undang ini tidak hanya mengatur prosedur imigrasi; tetapi juga menetapkan peraturan yang melarang atau mewajibkan perilaku tertentu dari warga asing untuk menjaga praktik administratif yang adil dan mempertahankan ketertiban di negara ini. Melanggar hukum ini dapat berakibat serius, termasuk penjara, denda, atau sanksi administratif. Tingkat keparahan hukuman tergantung pada sifat pelanggaran, dan dalam beberapa kasus, dapat mengakibatkan perintah deportasi.

Prosedur Penanganan Pelanggar Imigrasi

Mereka yang melanggar Undang-Undang Pengendalian Imigrasi diklasifikasikan sebagai “pelanggar imigrasi”, dan proses penangannya adalah sebagai berikut:

  1. Pengakuan Pelanggar Imigrasi: Begitu pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Imigrasi terkonfirmasi, warga asing tersebut secara resmi diklasifikasikan sebagai pelanggar imigrasi.

  2. Investigasi Awal: Otoritas akan mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan mengenai keadaan pelanggar.

  3. Langkah Perlindungan: Individu yang berisiko untuk melarikan diri mungkin akan ditempatkan di fasilitas perlindungan.

  4. Pemeriksaan Detil: Tingkat pelanggaran dan rinciannya akan ditinjau secara mendetail.

  5. Keputusan dan Pemberitahuan Hasil: Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan seperti deportasi, rekomendasi untuk berangkat, atau perintah keberangkatan akan dikeluarkan.

Arti Cap Paspor: 46-1, 67-1, 68-1

Cap yang ditempatkan di paspor warga asing membawa arti khusus berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi, yang menunjukkan pasal dan klausa terkait.

  • Cap 46-1: Ini merujuk pada Pasal 46, Bagian 1 Undang-Undang Pengendalian Imigrasi, menunjukkan bahwa individu tersebut dikenakan perintah deportasi. Jika Anda melihat cap ini, artinya perintah deportasi telah dikeluarkan.

  • Cap 67-1: Menunjukkan Pasal 67, Bagian 1, cap ini menandakan rekomendasi untuk berangkat. Ini dikeluarkan ketika Menteri Kehakiman menganggap perlu bagi individu tersebut untuk meninggalkan negara.

  • Cap 68-1: Ini berkaitan dengan Pasal 68, Bagian 1 Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan diterapkan pada individu yang telah menerima perintah keberangkatan. Hal ini biasanya terjadi ketika seseorang gagal mematuhi rekomendasi keberangkatan atau dikenakan denda, tetapi kini dianggap sesuai untuk keberangkatan.

Deportasi vs. Rekomendasi Keberangkatan vs. Perintah Keberangkatan

Pelanggar imigrasi menghadapi konsekuensi yang berbeda tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran mereka:

  • Deportasi: Individu yang menerima perintah deportasi harus kembali ke negara asal mereka. Mereka memiliki waktu tujuh hari dari tanggal perintah untuk mengajukan banding, meskipun banding ini jarang diterima.

  • Rekomendasi Keberangkatan: Mereka yang menerima rekomendasi diharapkan untuk meninggalkan negara dalam waktu lima hari dari tanggal penerbitan. Kegagalan untuk melakukannya mengakibatkan perintah keberangkatan secara resmi.

  • Perintah Keberangkatan: Jika seseorang menerima perintah keberangkatan, mereka harus meninggalkan negara dalam waktu 30 hari. Ketidakpatuhan dapat mengakibatkan perintah deportasi.

Perpanjangan Batas Waktu Keberangkatan

Jika seseorang dengan rekomendasi atau perintah keberangkatan tidak dapat meninggalkan negara karena alasan seperti kurangnya transportasi atau sakit, mereka dapat mengajukan dokumentasi untuk meminta perpanjangan batas waktu keberangkatan.

Deportasi dan Kembali Masuk

Orang yang telah dideportasi atau menerima perintah keberangkatan mungkin akan menghadapi kesulitan untuk kembali ke Korea Selatan di masa mendatang. Biasanya, akan ada larangan kembali masuk untuk periode tertentu, tetapi bahkan setelah periode ini berakhir, kembali masuk tidak dijamin. Sangat penting untuk menyiapkan dokumentasi yang diperlukan dan menunjukkan kebutuhan akan kembali masuk sebelum dianggap untuk penerimaan kembali.

Harap dicatat, informasi ini mencerminkan kondisi saat tanggal penulisan dan dapat berubah berdasarkan kebijakan pemerintah. Informasi ini ditujukan murni untuk tujuan informasi dan tidak memberikan nasihat hukum atau interpretasi. Untuk bantuan tambahan, silakan hubungi melalui halaman konseling 1:1 kami.